Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tarif Listrik 16–19 April 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Jelang Lebaran

Abdul Rochim • Kamis, 16 April 2026 | 21:42 WIB
Petugas PLN melakukan perawatan jaringan secara rutin. (PT PLN UNTUK RADAR PATI)
Petugas PLN melakukan perawatan jaringan secara rutin. (PT PLN UNTUK RADAR PATI)

RADAR PATI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik per kWh bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode 16 hingga 19 April 2026. 

Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi berbagai parameter ekonomi makro.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Penerima, dan Rinciannya

Penetapan tarif tetap mengacu pada tarif listrik kuartal II-2026 yang telah ditentukan sebelumnya.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik untuk golongan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. 

Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 menunjukkan kurs rupiah berada di angka Rp16.743,46 per dolar AS.

Sementara itu, ICP tercatat sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, dan HBA mencapai 70 dolar AS per ton.

Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik tetap stabil.

Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Adapun rincian tarif listrik per kWh untuk periode 16–19 April 2026 antara lain:

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.

Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar menggunakan token listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan di akhir periode pemakaian.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan selama periode menjelang Lebaran tanpa terbebani kenaikan tarif listrik. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#tarif listrik April 2026 #PLN tarif terbaru #ESDM listrik #harga listrik Indonesia #kebijakan listrik Lebaran