Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Penerima, dan Rinciannya

Abdul Rochim • Kamis, 16 April 2026 | 14:29 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS.

RADAR PATI - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur negara kini menantikan pencairan gaji ke-13. 

Pemerintah telah memastikan jadwal serta rincian pemberian tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: Rp 86,6 Miliar BOS di Grobogan Cair! Tapi Tak Bisa untuk Gaji ASN, Ini Penjelasannya

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.

Waktu ini dipilih untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Namun, jika terdapat kendala administrasi di instansi masing-masing, pencairan dapat dilakukan setelahnya.

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kalangan aparatur negara, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.

Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN) serta mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh lembaga penugasan.

Selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 juga mencakup berbagai tunjangan yang melekat.

Dalam regulasi tersebut, tercantum batas maksimal untuk sejumlah kategori.

Untuk pimpinan lembaga non-struktural, misalnya, ketua atau kepala dapat menerima hingga Rp31.474.800, wakil ketua Rp29.665.400, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28.104.300.

Sementara itu, pegawai non-ASN di lembaga non-struktural yang setara eselon I hingga IV menerima maksimal antara Rp10.612.900 hingga Rp24.886.200.

Adapun pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4,2 juta hingga Rp9 juta lebih.

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang luas.

Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor ritel dan UMKM.

Dengan pencairan yang akan dimulai pada Juni 2026, para penerima diimbau untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak, dengan memprioritaskan kebutuhan utama seperti pendidikan dan kebutuhan pokok. (*/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#gaji ke 13 2026 #jadwal gaji ASN #PP 9 2026 #penerima gaji ke 13 #ekonomi indonesia