Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

RESMI? THR PNS dan ASN 2026 Bakal Segera Cair, Ini Nominalnya

Zakarias Fariury • Senin, 9 Maret 2026 | 13:40 WIB

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR PATI - Kabar gembira bagi aparatur negara di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Penyaluran ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Kebijakan yang menyasar instansi pusat maupun daerah ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Baca Juga: Hati-Hati! Perusahaan yang Telat Bayar THR Akan Kena Sanksi!

Anggaran Naik 10 Persen

Pada tahun ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dengan meningkatkan alokasi anggaran THR menjadi Rp55 triliun.

Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49 triliun.

Berikut rincian alokasi anggaran THR 2026:

Mekanisme dan Komponen Pembayaran

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan prosedur administrasi di masing-masing instansi.

Bagi pegawai yang belum menerima kiriman saldo, proses verifikasi dokumen di satuan kerja terkait kemungkinan masih berlangsung.

Sesuai regulasi terbaru, besaran THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen dari komponen penghasilan bulanan, yang meliputi:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga

  3. Tunjangan Pangan

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Kinerja (Tukin)

Khusus bagi pensiunan ASN, besaran tunjangan yang diterima adalah setara dengan satu kali uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

Nasib Karyawan Swasta: H-7 Harga Mati

Tak hanya bagi abdi negara, pemerintah juga mempertegas aturan bagi sektor swasta. Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR karyawan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan penuh dan dilarang keras untuk dicicil.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sementara mereka yang bekerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional.

Pemerintah mengingatkan bahwa THR merupakan instrumen kesejahteraan yang berbeda dengan Gaji ke-13.

Jika THR difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni, guna membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru. (*)

Editor : Abdul Rochim
#THR cair sebelum Lebaran #Kapan THR Cair #THR cair Ramadan 2026 #kapan THR cair sebelum Idul Fitri 2026 #THR cair berapa hari sebelum Lebaran #THR cair bertahap #THR cair awal Ramadan 2026