RADAR KUDUS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian resmi membuka pendaftaran program Angkutan Motor Gratis (MOTIS) untuk periode Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Program ini kembali dihadirkan sebagai langkah strategis Pemerintah dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pemudik roda dua.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, mengungkapkan bahwa berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi, potensi pemudik yang menggunakan sepeda motor tahun ini mencapai 24,08 juta orang.
Angka tersebut dinilai memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi pengendara di jalan raya.
"Melalui program MOTIS, Pemerintah berupaya menyediakan alternatif perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan gratis," ujar Allan dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2026).
Perluasan Rute dan Jadwal Pendaftaran
Berbeda dari tahun sebelumnya, layanan MOTIS 2026 kini mencakup tiga lintas utama. Pemerintah menambah Lintas Selatan untuk melengkapi layanan Lintas Utara dan Lintas Tengah yang sudah ada pada Lebaran 2025.
Masyarakat yang berminat dapat mencatat jadwal penting berikut:
-
Periode Pendaftaran: 1 – 29 Maret 2026.
-
Arus Mudik: 13 – 19 Maret 2026.
-
Arus Balik: 24 – 30 Maret 2026.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi nusantara.kemenhub.go.id atau secara luring dengan mendatangi 17 stasiun yang telah ditunjuk, mulai dari Stasiun Jakarta Gudang, Kiaracondong, hingga Stasiun Madiun.
Syarat dan Ketentuan Utama
Untuk memastikan program tepat sasaran, Kemenhub menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta:
-
Dokumen Wajib: Memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C yang sah.
-
Spesifikasi Kendaraan: Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
-
Fasilitas Tiket: Setiap unit motor yang terdaftar berhak mendapatkan dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket infant (balita) secara gratis, selama nama penumpang tercantum dalam satu Kartu Keluarga.
-
Verifikasi: Peserta yang mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi fisik di posko pendaftaran sesuai jadwal guna menghindari penghapusan data otomatis.
-
Ketentuan Teknis: Tangki BBM wajib dikosongkan saat penyerahan motor (H-2 atau H-1 keberangkatan). Helm dan kaca spion tidak boleh ditinggal pada kendaraan.
Allan menegaskan bahwa peserta dilarang memberikan tip kepada petugas lapangan dan dilarang mengikuti program mudik gratis lain secara bersamaan.
"Semoga dengan program ini, masyarakat dapat bersilaturahmi di kampung halaman dengan aman dan merayakan Idul Fitri dengan khusyuk," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Rochim