JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Dalam rangkaian proses tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dimintai keterangan sebagai saksi pada 3 Februari 2026.
Pemeriksaan terhadap Chandra difokuskan pada mekanisme perencanaan anggaran dana desa, khususnya yang berkaitan dengan skema penggajian perangkat desa untuk formasi tahun 2026.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Budi, pendalaman tidak hanya dilakukan terhadap Risma, tetapi juga melibatkan sembilan saksi lain dari berbagai latar belakang.
Mereka terdiri dari sejumlah camat di wilayah Kabupaten Pati, kepala desa, hingga pejabat daerah yang pernah menduduki posisi strategis.
Adapun camat yang diperiksa antara lain Camat Margoyoso, Cluwak, Tayu, Sukolilo, Kayen, dan Pati Kota.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Desa Tambakharjo, seorang warga sipil, serta mantan Sekretaris Daerah Pati yang diketahui pernah merangkap sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama sejumlah pihak dan sehari kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hasil pengembangan perkara membuat KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo, tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Jakenan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap keterlibatan Sudewo dalam perkara lain.
Ia kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Penyidikan atas seluruh perkara tersebut masih terus berlanjut, dan KPK menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat guna mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh di Kabupaten Pati. (him)
Editor : Abdul Rochim