PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan berlangsung sekitar satu setengah jam.
Chandra menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan informasi dan pengetahuan yang ia miliki.
Usai memimpin kegiatan konsultasi publik di Pendapa Kantor Bupati Pati, Rabu (4/2/2026), Chandra menegaskan bahwa setiap unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib bersikap terbuka dan kooperatif apabila dipanggil oleh KPK.
“Pemanggilan oleh aparat penegak hukum adalah kewajiban. Kalau dipanggil, ya harus hadir,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik KPK diketahui tengah mendalami kesesuaian antara perencanaan Dana Desa dengan alokasi anggaran gaji untuk ratusan formasi perangkat desa yang dibuka pada tahun 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyidikan diarahkan pada komponen anggaran Dana Desa yang digunakan untuk pembayaran gaji perangkat desa dari formasi yang menjadi objek perkara.
Selain Plt Bupati Pati, KPK juga memeriksa delapan saksi lain guna memperkuat konstruksi perkara.
Para saksi tersebut sebagian besar merupakan camat yang dinilai memahami proses pengisian jabatan di wilayah masing-masing.
Mereka adalah Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Cluwak Sujarta, Camat Tayu Imam Rifai, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, Camat Kayen Imam Sopyan.
Lalu, Camat Pati Kota Didik Rusiartono, Fitriyana (ibu rumah tangga), serta Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo.
Kasus ini bermula dari adanya kekosongan sebanyak 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada akhir 2025.
KPK menduga proses pengisian jabatan tersebut tidak dilakukan secara terbuka.
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, disebut mengarahkan tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk menarik sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
KPK mengungkapkan, koordinator di tingkat kecamatan mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, setelah sebelumnya disepakati kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tarif tersebut merupakan hasil mark-up dari kesepakatan awal.
Chandra menambahkan bahwa selama pemeriksaan ia hanya menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar diketahuinya.
Ia juga mengaku sempat bertemu dengan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Apa yang saya ketahui saya sampaikan, dan yang tidak saya ketahui juga saya jelaskan apa adanya,” tutupnya. (him)
Editor : Abdul Rochim