PATI – Perkara dugaan penghalangan kerja jurnalis kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (29/1/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pati tersebut mengagendakan upaya perdamaian, pengakuan terdakwa, serta pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan itu, dua saksi korban, yakni Mutia Parasti dan Umar Hanafi, secara tegas menolak upaya damai yang ditawarkan.
Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, memberikan edukasi tentang kebebasan pers kepada publik, serta sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi jurnalis.
Penasihat hukum saksi korban, Tandyono Adhi Triutomo, menjelaskan bahwa penolakan mediasi didasarkan pada karakter perkara yang menyangkut kepentingan publik.
“Secara tegas dan jelas upaya mediasi kami tolak karena ini berkaitan dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya usai persidangan.
Tandyono juga mencatat adanya perbedaan keterangan antara saksi korban dan terdakwa.
Dalam persidangan, saksi korban menyebut adanya teriakan “Tarik! Tarik!” saat insiden terjadi, yang mengindikasikan adanya upaya paksa dalam menghalangi kerja jurnalistik.
Meski terdakwa membantah melakukan tindakan tersebut, pihak korban tetap pada keterangannya yang diperkuat dengan bukti rekaman video.
“Saksi korban tetap kukuh bahwa ada videonya. Ini menunjukkan adanya tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini,” tambahnya.
Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa dakwaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena peristiwa yang dialami korban berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik, bukan persoalan pribadi.
Ia juga berharap persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa mendatang dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
“Harapan kami proses ini bisa mengungkap fakta secara utuh, termasuk siapa yang memberi perintah hingga terjadi penghalangan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi tonggak sejarah bagi dunia pers di daerah tersebut, karena untuk pertama kalinya perkara pelanggaran Undang-Undang Pers disidangkan di PN Pati.
“Ini merupakan kali pertama di Kabupaten Pati kasus penghalangan terhadap wartawan sampai ke meja hijau. Kami bersyukur karena ini menjadi awal penguatan perlindungan pers,” ujarnya.
Ia menilai tindakan yang dialami kedua jurnalis tersebut merupakan bentuk nyata upaya membungkam karya jurnalistik melalui intimidasi.
Nur Cholis juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa yang saat ini disidangkan.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menelusuri dugaan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan berupaya mengusut pihak yang diduga menjadi dalang penghalangan kerja wartawan,” tegasnya.
PWI Pati memastikan akan terus memantau jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk dukungan moral dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Perwakilan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, berharap persidangan ini menjadi momentum untuk mempertegas posisi jurnalis di mata hukum.
“Dalam Undang-Undang Pers sudah diatur secara jelas bahwa tidak seorang pun boleh menghalang-halangi kerja jurnalis,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang diregister terkait kasus tersebut.
Perkara pertama tercatat dengan nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pti atas nama terdakwa Didik Kristianto bin K. Soewardi, dan perkara kedua bernomor 4/Pid.Sus/2026/PN PTI dengan terdakwa Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Proses persidangan telah dimulai sejak 22 Januari 2026 dan hari ini memasuki sidang kedua,” jelas Retno.
Ia menegaskan bahwa PN Pati mendukung kebebasan pers, namun tetap menjaga independensi dengan tidak mencampuri materi perkara yang sedang berjalan.
“Pengadilan tentu mendukung kebebasan pers. Namun, seluruh proses akan dinilai melalui persidangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, peristiwa penghalangan kerja jurnalis ini terjadi saat Umar Hanafi dan Mutia Parasti meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut membahas pemakzulan Bupati Sudewo dan menghadirkan Torang Manurung, yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati.
Dalam peristiwa tersebut, kedua jurnalis diduga mengalami tindakan kekerasan dari dua pria yang disebut sebagai pengawal Torang Manurung.
Saat hendak melakukan wawancara cegat, Umar dan Mutia ditarik lengannya dan diseret ke belakang. Mutia bahkan sempat terjatuh di lantai. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab