Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

SUDEWO DITAHAN: Sufmi Dasco Sebut Sedang Dibahas di Mahkamah Partai Kehormatan Gerindra

Abdul Rochim • Rabu, 21 Januari 2026 | 15:02 WIB
Sufmi Dasco (kiri, ketua Gerindra). Bupati Pati Sudewo (kanan).
Sufmi Dasco (kiri, ketua Gerindra). Bupati Pati Sudewo (kanan).

JAKARTA - DPP Partai Gerindra mulai mengambil langkah internal menyusul penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa nasib keanggotaan Sudewo saat ini sedang dikaji oleh Mahkamah Kehormatan Partai.

Dasco menyampaikan, proses pembahasan masih berjalan dan publik diminta bersabar menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Partai.

Ia menegaskan, mekanisme internal partai akan dijalankan sesuai aturan organisasi yang berlaku.

“Persoalan ini sedang dibahas di Mahkamah Kehormatan Partai. Kita tunggu saja hasil akhirnya,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Terlepas dari proses internal tersebut, Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil KPK.

Ia kembali mengingatkan pesan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang sejak lama meminta seluruh kader, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga integritas dan selalu waspada dalam menjalankan amanah jabatan.

Menurut Dasco, partai menyayangkan kasus yang menjerat Sudewo.

Namun demikian, Gerindra menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan mempersilakan Sudewo untuk menjalani prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyesalkan peristiwa ini. Namun proses hukum harus dihormati dan dijalani sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga mematok sejumlah uang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada para calon perangkat desa. (him)

 

Editor : Abdul Rochim
#sufmi dasco #Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra #kpk