JAKARTA – Bupati Pati Sudewo resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Lembaga antirasuah memaparkan secara detail konstruksi dugaan korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret kepala daerah tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menilai perkara ini tergolong tidak lazim.
Pasalnya, praktik dugaan korupsi disebut dilakukan secara meluas dan menyentuh langsung pemerintahan desa.
“Kasus seperti ini jarang muncul di level kabupaten. Justru yang memprihatinkan, praktiknya merambah sampai ke desa,” ujar Asep dalam keterangannya.
Berdasarkan pendataan KPK, Kabupaten Pati memiliki 401 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan.
Dalam rencana pengisian 601 posisi calon perangkat desa (caperdes), penyidik menduga terdapat skema pemerasan yang dijalankan secara sistematis.
KPK mengungkap, pembahasan pengisian perangkat desa mulai bergulir sejak November 2025.
Pada fase awal, Sudewo diduga membicarakan skema tersebut bersama lingkaran tim pendukungnya yang dikenal sebagai “Tim 8”.
Selanjutnya, sejumlah kepala desa disebut dilibatkan untuk menarik setoran dari para calon perangkat desa.
Delapan kepala desa yang diduga berperan aktif berasal dari berbagai wilayah, mulai Juwana, Tambakromo, Jakenan, Gunungwungkal, Pati Kota, Kayen, hingga Jaken.
Mereka disebut menghubungi para calon perangkat desa dan meminta pengumpulan dana sesuai instruksi.
Dalam praktiknya, tarif pendaftaran dipatok antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Namun, KPK menyebut nominal yang beredar di lapangan berada di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Penyidik juga menemukan adanya tekanan, di mana calon yang tidak membayar disebut terancam tidak dibukakan formasi jabatannya.
Puncaknya, pada 18 Januari 2026, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, yang dikumpulkan melalui perantara sebelum diduga hendak diserahkan kepada Sudewo.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Sudewo, para kepala desa terkait, pejabat kecamatan, serta sejumlah calon perangkat desa.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep Guntur menegaskan, potensi korban pemerasan tidak hanya terbatas di satu wilayah. “Masih ada sekitar 20 kecamatan lain.
Kami mengimbau para perangkat desa yang menjadi korban agar tidak takut dan bersikap kooperatif, karena mereka adalah pihak yang dirugikan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*/him)
Editor : Abdul Rochim