JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Pati Sudewo.
Kasus ini dinilai tidak lazim karena praktik korupsi diduga berlangsung secara masif hingga menjangkau level pemerintahan desa.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut perkara tersebut sebagai ironi penegakan hukum di daerah.
“Ini mungkin jarang terjadi di tingkat kabupaten, tapi justru miris karena korupsinya menyentuh sampai desa,” ujarnya.
KPK mencatat, Kabupaten Pati memiliki 401 desa dan 5 kelurahan di 21 kecamatan.
Dalam rencana pengisian 601 formasi jabatan perangkat desa, penyidik menduga terjadi praktik pemerasan yang terorganisir.
Pembahasan awal disebut sudah berlangsung sejak November 2025 dan diduga melibatkan Sudewo bersama tim pendukungnya yang dikenal sebagai “Tim 8”.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala desa diduga berperan menghubungi calon perangkat desa dan menginstruksikan pengumpulan uang.
Tarif yang disebut-sebut ditetapkan mencapai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Ddengan dugaan nominal tersebut dimarkup pengepul dari hanya sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
KPK juga mengungkap adanya ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka apabila calon tidak menyetorkan uang.
Pada 18 Januari 2026, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang disebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, sebelum akhirnya diarahkan kepada Sudewo.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, Karjan, beberapa camat, serta calon perangkat desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Asep Guntur menambahkan, dugaan korban pemerasan tidak hanya berasal dari satu kecamatan.
“Masih ada sekitar 20 kecamatan lagi. Kami meminta para perangkat desa yang menjadi korban untuk kooperatif dan tidak takut, karena mereka adalah korban,” tegasnya.
Sementara itu, Sudewo yang telah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye bernomor 102 menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut.
Ia mengklaim tidak pernah berniat maupun melakukan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa.
Menurutnya, pengisian perangkat desa baru direncanakan sekitar enam bulan ke depan karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang hanya mencakup pembayaran penghasilan tetap.
“Saya bicara apa adanya. Soal pengisian perangkat desa, saya pernah membahas secara formal maupun informal dengan camat dan OPD. Tapi soal isu transaksional, saya klarifikasi, saya tidak melakukan,” ujarnya.
Sudewo juga menyebut telah memanggil pejabat terkait pada awal Desember 2025 untuk menyiapkan draf aturan yang menutup celah penyimpangan, termasuk rencana melibatkan LSM dan media dalam proses seleksi.
Ia menegaskan selama menjabat sebagai bupati tidak ingin ada satu pun praktik jual beli jabatan.
Terkait angka Rp125 juta yang mencuat dalam perkara ini, Sudewo mengaku merasa dikorbankan.
Ia menyebut pada awal Desember 2025, sejumlah kepala desa sempat meminta petunjuk terkait pengisian perangkat desa.
Namun membantah pernah memberikan arahan terkait penarikan uang.
Ditanya adanya tim 8 Sudewo menepis. "Itu penilaian orang," bantahnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*/him)
Editor : Abdul Rochim