Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kenakan Rompi Oren: KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Abdul Rochim • Rabu, 21 Januari 2026 | 04:50 WIB
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Selasa (20/1/2026), sehari setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

KPK mengungkapkan, OTT dilakukan pada Senin (19/1/2026) terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang direncanakan berlangsung pada Maret 2026.

Dalam perkara ini, Sudewo diduga memanfaatkan kewenangannya dengan memasang tarif tertentu kepada para calon perangkat desa.

Berdasarkan keterangan KPK, nilai yang diminta kepada para calon perangkat desa dilaporkan mencapai hingga Rp150 juta per orang.

Skema tersebut disebut berkaitan dengan rencana pengisian 601 formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang telah dikumpulkan dari para calon perangkat desa melalui pihak perantara.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.

Mereka diduga berperan sebagai perantara sekaligus orang kepercayaan dalam mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Ketiganya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Karjan Kepala Desa Sukorukun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Sudewo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Meski telah mengenakan rompi tahanan KPK, Sudewo membantah tuduhan tersebut.

Ia mengklaim dirinya menjadi pihak yang “dikorbankan” dan menyatakan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan oleh KPK. (*/him) 

Editor : Abdul Rochim
#bupati sudewo korupsi #Sudewo tersangka pemerasan pengisian jabatan perangkat desa #bupati pati sudewo tersangka #OTT Sudewo #KPK tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka