JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jerat hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Selain perkara operasi tangkap tangan (OTT), KPK memastikan Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sudewo dilakukan untuk dua perkara sekaligus.
Baca Juga: SUDEWO TERSANGKA! AMPB Bersiap Gelar Syukuran Warga
“Untuk perkara DJKA hari ini status Sudewo juga sudah kami naikkan sebagai tersangka. Jadi ada penetapan tersangka di dua kasus,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara serta peran spesifik Sudewo dalam kasus korupsi DJKA tersebut.
Budi menjelaskan, langkah penetapan tersangka ini tidak terlepas dari fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam proses persidangan perkara korupsi DJKA yang sebelumnya telah diputus pengadilan.
“Perkara ini kan sudah ada putusan persidangannya. Penetapan ini juga dilakukan agar tidak terjadi pengadilan dua kali. Nantinya proses persidangan bisa dilakukan dalam satu rangkaian,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK meyakini Sudewo menerima aliran dana dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa Tengah.
Dugaan itu diperkuat oleh fakta persidangan, di mana nama Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek senilai Rp143,5 miliar.
Dengan skema tersebut, Sudewo diduga menerima aliran dana sekitar Rp700 juta.
Baca Juga: Bukan Hanya Bupati Pati Sudewo, KPK juga Tetapkan Tiga Kades sebagai Tersangka
Dana tersebut disebut telah diterima pada September 2022.
Fakta aliran uang itu terungkap dalam dakwaan dua terdakwa perkara korupsi DJKA.
Yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, yang lebih dulu menjalani proses hukum.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi.
Serta mempertegas komitmen KPK untuk menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek-proyek pemerintah. (*/him)
Editor : Abdul Rochim