Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional

Alfian Dani • Minggu, 2 November 2025 | 13:10 WIB

Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

PATI – Dua orang anggota kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana, Jumat (31/10/2025).

Aksi pemblokiran yang terjadi di depan gapura Desa Widorokandang sekitar pukul 18.00 WIB ini sempat menimbulkan kemacetan total selama 15 menit dan mengganggu arus lalu lintas utama.

Baca Juga: Sidang Paripurna Hak Angket Selesai : Bupati Pati Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah

Kedua tersangka, S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, diduga menghentikan kendaraan secara sengaja untuk menghambat laju kendaraan.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang dipimpin Aiptu R langsung turun ke lokasi dan mengamankan keduanya beserta barang bukti dua unit mobil serta dua ponsel.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena jalur Pantura merupakan jalan nasional yang vital.

Baca Juga: Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

“Tindakan menghambat lalu lintas di momen politik sensitif berpotensi menimbulkan dampak luas. Kami bertindak sesuai hukum,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 192 KUHP tentang penghalangan jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 160, 169, dan 55 KUHP.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolresta Jaka Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Tiga orang lain sempat diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan, namun dilepas karena belum terpenuhi unsur pidana.

Polisi menegaskan penegakan hukum dilakukan objektif demi menjaga stabilitas dan keamanan di Kabupaten Pati. (*) 

Editor : Alfian Dani
#jalan nasional #berita jateng #AMPB Pati #pantura #Polresta Pati