Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DUH! Bocah di Bawah Umur di Jepara Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil

Abdul Rochim • Kamis, 30 Oktober 2025 | 00:46 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

JEPARA - Bocah 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara menjadi korban pencabulan.

Bocah perempuan ini mendapati perlakuan tak senonoh dari tetangganya sendiri setidaknya sejak dua tahun terakhir, saat masih berusia 12 tahun.

Saat ini, diketahui ia tengah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Pendamping dalam Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Luluk Bariroh menyampaikan bahwa bocah belia tersebut sudah berada di ruang aman untuk mendapatkan pendampingan khusus.

Menurutnya, sebagaimana penuturan korban, pelaku pencabulan ialah tetangga yang didapuk menjadi anak angkat kerabatnya.

Korban dipaksa oleh pelaku berusia 22 tahun, yang lokasi rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal korban.

"Perkiraan dokter, untuk Hari Perkiraan Lahirnya (HPL) bulan Desember," jelas Luluk yang juga selaku Ketua Pokja 1 TP PKK Kabupaten Jepara.

Lebih lanjut disebutkan, bahwa korban tinggal bersama adik dan ayahnya di rumah sederhana. Bahkan masih berdindingkan anyaman bambu.

Sang Ibu, disebutkan, telah meninggal sewaktu korban masih duduk di kelas I SD. Sedangkan sang Ayah, bekerja sebagai nelayan dan serabutan.

Diketahui korban dicabuli sejak tahun 2022, saat masih duduk di bangku kelas VI SD. Kini ia pun tidak melanjutkan mengeyam pendidikan jenjang SMP.

Terduga pelaku melakukan pengancaman, terlebih usai melancarkan aksi bejatnya. "Korban dipaksa dan diancam untuk tidak berbicara kepada siapapun," terangnya.

Tak tanggung-tanggung, pada saat pertama kali pelaku melakukan aksinya, kondisi korban belum mengalami menstruasi.

"Pertama kali, korban dicabuli di rumah budhenya (ibu angkat terduga pelaku, Red)," runutnya.

Pada saat yang sama, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Satreskrim Polres Jepara pada 8 Oktober 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, yakni korban dan keluarga.

"Besok (Kamis, Red) kami akan meminta keterangan dari dokter. Saat ini perkara sudah kami gelar dan statusnya naik ke tahap penyidikan. Kami juga telah mengantongi identitas terduga pelaku," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, menegaskan bahwa pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP & KTA).

Di antaranya seperti pendampingan psikologis, meliputi asesmen awal terhadap korban dan keluarga untuk mengidentifikasi kebutuhan mereka.

Dalam beberapa kasus, apabila diperlukan, korban akan dirujuk ke layanan psikologi lanjutan.

Kemudian pendampingan hukum, dengan mengupayakan bantuan dari lembaga hukum mitra P2TP2A tanpa biaya bagi korban.

Serta koordinasi dengan LPSK, jika kasus memerlukan pendampingan dan bantuan tambahan berupa perlindungan saksi, kesehatan psikologis, serta dukungan restorative justice.

Selain layanan langsung bagi korban, DP3AP2KB juga terus memperkuat pencegahan kekerasan melalui berbagai langkah.

Seperti, sosialisasi dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu kekerasan seksual.

Edukasi seksual sejak dini di sekolah dan forum masyarakat untuk menumbuhkan kewaspadaan orang tua serta menciptakan lingkungan aman bagi anak.

Kemudian pemulihan korban, meliputi pemulihan mental, kesehatan, dan sosial dengan pendampingan psikolog.

Kolaborasi lintas lembaga, bersama LSM, LBH, penegak hukum, Dinsos, Dinkes, dan LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan.

Mudrikatun mengakui, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tak jarang masih terdapat tantangan seperti keengganan korban untuk melapor serta kompleksitas penanganan kasus.

"Oleh karena itu, kami terus berupaya menyempurnakan regulasi dan memperkuat komitmen bersama untuk melawan kekerasan seksual," ujarnya.

Terpisah, Sahabat Saksi dan Korban (SSK) LPSK Jawa Tengah sekaligus Pegiat Perlindungan Anak dan Perempuan, Jeanette Sri Listiyani, turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut.

"Kami turut berduka dan prihatin atas peristiwa ini. Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya persoalan individu, melainkan kegagalan kolektif dalam sistem perlindungan sosial, pendidikan, dan hukum yang seharusnya menjamin rasa aman bagi setiap anak di Indonesia," tegasnya.

Jeanette menekankan tiga poin penting. Pertama, korban harus mendapat perlindungan penuh dan layanan komprehensif.

Negara melalui aparat penegak hukum, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak wajib memastikan akses cepat terhadap layanan medis, psikologis, hukum, dan pemulihan sosial tanpa stigma.

Kemudian proses hukum harus adil dan berpihak pada korban.

"Tidak boleh ada tekanan, upaya damai, atau pelabelan negatif yang merugikan korban dan keluarga. Pelaku harus diproses tegas sesuai undang-undang, apalagi jika korban masih anak dan pelaku merupakan orang dekat," tegasnya.

Tak hanya itu, pendidikan seksualitas dan literasi digital juga amat penting.

Anak-anak di wilayah terpencil sering tidak memiliki ruang aman untuk bercerita.

Masyarakat perlu belajar mendengar tanpa menghakimi dan melapor jika melihat tanda kekerasan.

"Kami mengajak seluruh pihak—pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga—untuk berhenti menormalisasi kekerasan. Setiap anak berhak tumbuh aman, berdaya, dan bahagia," tandasnya. (fik/him)

Editor : Abdul Rochim
#pencabulan hingga hamil #jepara #pencabulan anak di bawah umur di Jepara