YOGYAKARTA – Aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah kembali menunjukkan peningkatan signifikan.
Guguran lava pijar teramati dengan jelas pada Selasa malam, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 21.19 WIB.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mengonfirmasi bahwa rentetan guguran lava pijar terjadi dari puncak kawah, mengindikasikan suplai magma dari perut gunung masih sangat aktif.
Meskipun jarak luncur pasti guguran pada pukul 21.19 WIB masih dalam proses analisis, laporan sebelumnya menunjukkan guguran lava pijar Gunung Merapi memiliki jarak luncur maksimum mencapai 1,8 hingga 2 kilometer, dominan mengarah ke sektor barat daya.
Status Siaga Level III: Potensi Bahaya Meluas
Saat ini, status aktivitas Gunung Merapi masih berada pada Level III (Siaga). Status ini telah berlaku sejak lama dan terus diperbarui mengingat dinamika vulkanik yang tidak pernah berhenti.
Kepala BPPTKG mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar lereng Merapi untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di area yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya.
Zona Potensi Bahaya Utama meliputi:
1. Sektor Barat Daya: Meliputi alur sungai Kali Boyong, Kali Bedog, Kali Krasak, dan Kali Bebeng dengan jarak potensi bahaya mencapai maksimal 7 kilometer.
2. Sektor Tenggara: Meliputi alur Kali Woro (maksimal 3 km) dan Kali Gendol (maksimal 5 km).
Imbauan Kritis untuk Warga:
Masyarakat di Kabupaten Sleman (DIY), Magelang, Boyolali, dan Klaten (Jateng) diminta untuk:
Menjauhi area sungai yang berhulu di Merapi. Potensi ancaman bukan hanya guguran lava, tetapi juga bahaya Lahar Dingin jika terjadi hujan lebat di puncak.
Tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 3-7 kilometer dari puncak, sesuai dengan peta area terdampak.
Mengantisipasi gangguan abu vulkanik jika terjadi erupsi eksplosif, meskipun potensi utama saat ini adalah erupsi efusif (guguran lava dan awan panas).
BPPTKG dan instansi terkait akan terus memantau aktivitas Merapi selama 24 jam dan akan segera memberikan pengumuman resmi jika ada perubahan status atau potensi bahaya yang mendesak.
Editor : Alfian Dani