Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Aliansi Santri Desak Dewan Pers dan KPI Sanksi Berat Trans7, juga Tuntut Ini ke Pemkab Kudus

Abdul Rochim • Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:38 WIB
Capture tayangan program Expose Uncensored dari Trans7 yang dinilai melecehkan kiai.
Capture tayangan program Expose Uncensored dari Trans7 yang dinilai melecehkan kiai.

KUDUS – Aliansi Santri Membela Kiai (Asmak) yang dipimpin oleh Agus Riyanto melayangkan tuntutan keras terhadap Trans7 terkait program *Expose Uncensored* yang dianggap melecehkan kiai dan pondok pesantren.

Tayangan tersebut menampilkan KH Anwar Manshur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, dengan narasi negatif tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Menurut Asmak, tayangan itu bukan merupakan produk jurnalistik, melainkan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keresahan.

Karena itu, Asmak menilai kasus ini layak diusut melalui Undang-Undang ITE.

Dalam pernyataannya, Asmak menyampaikan tujuh tuntutan utama:

1. Dewan Pers dan KPI memberikan sanksi berat kepada Trans7 terkait program *Expose Uncensored*.

2. Trans7 menghapus program *Expose Uncensored* dan melakukan *blacklist* terhadap rumah produksi yang terlibat.

3. Trans7 menayangkan program yang edukatif dan beretika untuk mencerdaskan anak bangsa.

4. Trans7 mengembalikan citra pesantren melalui tayangan positif tentang kontribusi pesantren bagi negara dan pembentukan karakter bangsa.

5. Negara turut serta melindungi dan membangun pesantren.

6. Bupati Kudus segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pesantren.

7. Bupati Kudus segera menerbitkan Perbup Madrasah Diniyah (Madin).

Asmak menegaskan bahwa penayangan tersebut telah menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mencederai nilai kebhinekaan bangsa.

Dalam rujukan hukumnya, Asmak mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 36 ayat (5) menegaskan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menyesatkan, dan/atau mempertentangkan SARA.

Sementara Pasal 55 menyebutkan, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian program, pembekuan kegiatan siaran, hingga pencabutan izin penyiaran.

Sebagai bentuk protes, Asmak akan menggelar aksi pada Kamis, 16 Oktober 2025, di depan Masjid Agung Kudus mulai pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut akan diisi dengan penyampaian pendapat serta doa bersama.

“Asmak mendesak KPI dan Dewan Pers agar segera memberi sanksi tegas kepada Trans7, karena tayangan tersebut bukan saja mencoreng martabat kiai dan pesantren, tetapi juga membahayakan keutuhan bangsa,” tegas Ketua Asmak, Agus Riyanto. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#ponpes lirboyo #Xpose Uncensored TRANS7 #kudus #Trans 7 lecehkan kiai #Alian santri membela kiai #Trans