Pemerintah pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik triwulan III 2025, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas industri.
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode 15–21 September 2025.
Kabar baiknya, tidak ada perubahan tarif dibandingkan dengan triwulan II (April–Juni 2025).
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini dilakukan demi memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelas Jisman dalam keterangan resmi, Minggu (29/6/2025).
Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan
Penetapan tarif listrik non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Regulasi tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti:
- Kurs rupiah
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Namun untuk triwulan III 2025, pemerintah memilih untuk tidak melakukan perubahan, meski ada dinamika harga energi global.
Subsidi Tetap untuk Masyarakat Rentan
Selain pelanggan non-subsidi, kelompok pelanggan subsidi juga dipastikan tidak terdampak.
Golongan ini mencakup:
- Rumah tangga miskin
- Usaha kecil dan menengah (UMKM)
- Industri kecil
- Pelanggan sosial
Kementerian ESDM menegaskan, skema subsidi tetap diberikan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Tarif Listrik PLN 15–21 September 2025 (Semua Golongan)
???? Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR > 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
???? Bisnis Non-Subsidi
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
???? Industri Non-Subsidi
- I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT > 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
???? Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR PJU: Rp 1.699,53/kWh
???? Lain-lain
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
???? Pelanggan Subsidi Sosial (S-1)
- 450 VA: Rp 325/kWh
- 900 VA: Rp 455/kWh
- 1.300 VA: Rp 708/kWh
- 2.200 VA: Rp 760/kWh
- 3.500–200 kVA: Rp 900/kWh
- S-2/TM > 200 kVA: Rp 925/kWh
???? Pelanggan Subsidi Rumah Tangga (R-1)
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA: Rp 605/kWh
- Baca Juga: 2.618 Honorer Kudus Akhirnya Dapat Harapan: Resmi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Stabilitas Ekonomi Jadi Pertimbangan
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Di satu sisi, harga energi dunia cenderung fluktuatif, sementara di sisi lain, daya beli masyarakat perlu dijaga.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat bisa lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran, sementara industri memiliki kepastian biaya produksi.
???? Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir ada lonjakan biaya listrik hingga akhir September 2025. Pemerintah menegaskan akan terus mengevaluasi kondisi, namun untuk saat ini, tarif tetap aman.
Editor : Alfian Dani