JAKARTA, RADARPATI.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mencakup pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menurut Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 11/2025, pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada bulan Juni 2025.
Pasal tersebut berbunyi: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."
Namun, apabila pencairan gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa gaji tersebut tetap dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025
Hal ini memberi kelonggaran bagi pemerintah untuk melakukan pencairan jika terdapat hambatan administratif atau teknis.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pensiunan Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Penghasilan
Besaran gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Artinya, jumlah yang diterima oleh pensiunan akan disesuaikan dengan golongan dan masa jabatan terakhir mereka saat masih aktif bekerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan PNS yang berlaku:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Meski gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pensiunan tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 yang mereka terima.
Namun, beban pajak ini akan ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi pensiunan di Indonesia, serta mendorong kesejahteraan mereka melalui pemberian gaji ke-13 pada tahun 2025. (amr)
Editor : Syaiful Amri