Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

FANTASTIS! Geledah Rumah di Jepara, Kejagung Temukan Koper Berisi Uang Rp 5,5 Miliar

Fikri Thoharudin • Kamis, 24 April 2025 | 18:57 WIB
TERUNGKAP: Petugas amankan koper yang diduga berisi uang suap atas Ali Muhtarom belum lama ini.
TERUNGKAP: Petugas amankan koper yang diduga berisi uang suap atas Ali Muhtarom belum lama ini.

 

JEPARA, RADARPATI.ID - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik Ali Muhtarom yang berada di Kabupaten Jepara belum lama ini. Dari situ disita uang senilai Rp 5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta.

Ali Muhtarom ialah hakim yang menjadi satu tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam perkara korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Kasus bermula saat tiga korporasi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng.

Ketiga korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za'im Wahyudi, menyampaikan penggeledahan dilakukan dua kali.

Pertama kali dilakukan pada Sabtu malam (12/4) sekitar pukul 22.00 di rumah Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong.

Serta bersambung di kediaman keponakannya yang berada di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari pada Minggu malam (13/4).

Za'im menunjukkan video berdurasi 03.19 pada Rabu (23/4) kepada wartawan.

Tampak petugas yang mengenakan rompi dengan tulisan Tim Satuan Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah tersebut.

Didampingi dengan seorang wanita, mereka berhasil mendapatkan koper yang berada di bawah ranjang tidur.

"Tidak tahu," ucap salah satu perempuan merujuk isi koper tersebut.

Koper tersebut berukuran sekitar 40x60 sentimeter tersebut yang mulanya terbungkus karung putih.

Berisi dua gepok uang yang terbungkus plastik merah dan putih.

Awalnya sebelum dibuka, para penyidik tampak melakukan panggilan telepon (video call WhatsApp) dengan Kejagung terkait dengan pengamanan barang tersebut.

Namun, petugas diwanti-wanti untuk membuka bungkusan plastik berisi uang tersebut.

Hal itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.

"Inggih," ringkas Za'im pada Rabu (23/4) merujuk penggeledahan di rumah Ali Muhtarom.

Lebih lanjut, Za’im menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di rumah Ali Muhtarom itu atas perintah dari Kejaksaan Agung.

Pihaknya mendapatkan perintah untuk membantu penyidik dalam proses itu.

"Uang yang disita dari penggeledahan itu senilai Rp 5,5 miliar, dalam bentuk dolar Amerika Serikat," bebernya.

Za'im juga mengatakan selain uang tersebut, dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Fortuner.

Selanjutnya uang dan mobil tersebut lalu dibawa oleh penyidik Kejagung ke Jakarta.

Kini, Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu intruksi lanjutan dari Kejagung terkait perkembangan kasus tersebut.

"Kami hanya membantu Kejaksaan Agung. Setelah penggeledahan, barang bukti dan perkara diambilalih Kejaksaan Agung," tandasnya. (fik/amr)

Editor : Syaiful Amri
#cpo #ekspor #ali muhtarom #kejari jepara #Kejagung #Korupsi minyak goreng #dollar amerika