Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

RESMI! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025, Lengkap dengan Besaran THR Pensiunan

Zakarias Fariury • Jumat, 7 Maret 2025 | 20:03 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK(FOTO: UMSU)
Ilustrasi PNS dan PPPK(FOTO: UMSU)

RADAPATI.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai mendapatkan kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mereka.

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pembayaran THR untuk tahun 2025 akan dilakukan pada bulan Maret, sekitar sepuluh hari sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 2025.

Pencairan THR ini, seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah, harus dilakukan oleh setiap instansi atau perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: HORE! Link Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi LPDP 2025, Lengkap dengan Tahapannya

Pemerintah mewajibkan pemberian THR sebagai bentuk dukungan bagi pegawai menjelang Lebaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka pada 17 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR untuk ASN serta pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo dalam acara yang disiarkan langsung oleh KompasTV.

Dari keterangan yang ada, pembayaran THR untuk ASN tahun 2025 direncanakan akan dilakukan sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan terjadi pada tanggal 20 Maret 2025, jika dihitung mundur dari tanggal Lebaran.

Baca Juga: LINK Rekrutmen BUMN Resmi Dibuka, Ini 11 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Gaji ke-13: Mendukung Pendidikan Keluarga ASN

Selain THR, perhatian pemerintah juga tertuju pada pembayaran gaji ke-13 ASN yang diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan tahun, menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, yang biasanya meningkat di awal tahun ajaran baru.

Pembayaran gaji ke-13 ini diatur untuk memberikan dukungan tambahan kepada ASN di tengah meningkatnya biaya pendidikan.

Komponen Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh ASN dipengaruhi oleh sejumlah komponen.

Bagi ASN aktif, komponen yang memengaruhi besaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Setiap komponen ini dihitung untuk menentukan jumlah THR yang diterima oleh masing-masing ASN.

Baca Juga: RESMI! 14 Link Mudik Gratis 2025 Telah Dibuka. Buruan Daftar

Sementara itu, untuk para penerima pensiun, besaran THR yang diterima juga didasarkan pada komponen yang serupa, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Besaran THR pensiunan disesuaikan dengan golongan pensiunan masing-masing. Hal ini berarti pensiunan yang memiliki golongan lebih tinggi akan menerima THR yang lebih besar.

Baca Juga: LINK Resmi Pendaftaran Rekrutmen BUMN. Cek Sekarang!

Pemerintah sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

Dengan kepastian ini, ASN dan pensiunan dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan kebutuhan pendidikan keluarga.

Pencairan THR dan gaji ke-13 ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan dukungan bagi pegawai negeri dalam menghadapi pengeluaran yang meningkat pada periode tersebut.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani
Bupati Kebumen Lilis Nuryani
Editor : Abdul Rochim
#gaji 13 pns cair #thr #gaji pns #Kapan THR Cair #gaji 13 #pns #jadwal #thr pns