RADARPATI.ID - Kabar baik bagi para guru pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2025. Pemerintah telah memastikan pencairan berbagai tunjangan yang selama ini dinantikan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah diatur dalam regulasi.
Selain itu, gaji pokok guru PNS juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Daftar Tunjangan Guru PNS yang Akan Cair pada 2025
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan insentif bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.
Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.
Pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan April, Juni, Oktober, dan November.
Besaran tunjangan yang diterima guru setara dengan gaji pokok mereka, tergantung pada pangkat dan golongan masing-masing.
Syarat Penerima TPG:
- Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik
- Mengajar minimal 24 jam per minggu
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Tunjangan Hari Raya (THR) Guru PNS 2025
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru PNS.
Sesuai kebijakan yang berlaku, pencairan THR akan dilakukan maksimal H-10 sebelum hari raya.
Komponen THR yang Diterima:
- Gaji pokok
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga dan jabatan
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu kebutuhan finansial para guru dalam menyambut hari raya dan merupakan hak tahunan yang selalu diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN).
3. Gaji ke-13 Guru PNS 2025
Selain THR, guru PNS juga akan menerima gaji ke-13, yang umumnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Gaji ini bertujuan untuk membantu guru dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Komponen Gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Besaran gaji ke-13 yang diterima guru PNS setara dengan total penghasilan bulanan mereka.
Gaji Pokok Guru PNS 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk guru PNS pada tahun 2025. Berikut adalah daftar gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dengan adanya kepastian pencairan tunjangan dan kenaikan gaji pokok ini, diharapkan kesejahteraan para guru PNS di Indonesia semakin meningkat, sehingga mereka dapat terus memberikan kontribusi terbaik dalam dunia pendidikan.
Editor : Abdul Rochim