RADARPATI.ID - Menjadi dosen adalah profesi yang mulia, sekaligus memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Sebagai pilar utama dalam dunia akademik, dosen tidak hanya bertanggung jawab untuk mengajar, tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Namun, di balik peran vital tersebut, isu kesejahteraan dosen, terutama yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan, masih menjadi perbincangan hangat.
Gaji Dosen ASN: Stabil, tetapi Masih Dipertanyakan
Dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki skema penggajian yang diatur oleh pemerintah. Besaran gaji mereka ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok dosen ASN:
Golongan III (Lulusan S2)
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: Info Penting! PDAM Tirta Bening Pati Naikkan Tarif Air Mulai Februari 2025
Golongan IV (Lulusan S3)
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, dosen ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan, antara lain:
Tunjangan Profesi: Sebesar satu kali gaji pokok bagi dosen yang telah tersertifikasi.
Tunjangan Khusus: Diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah terpencil.
Tunjangan Jabatan Akademik: Dosen dengan jabatan profesor berhak atas tunjangan kehormatan.
Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan bagi dosen yang menjabat sebagai rektor, dekan, atau jabatan administratif lainnya.
Meskipun mendapatkan gaji dan tunjangan yang stabil, banyak dosen ASN merasa bahwa pendapatan mereka masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama di daerah perkotaan dengan biaya hidup tinggi.
Gaji Dosen Swasta: Dinamis dan Tidak Merata
Berbeda dengan dosen ASN, gaji dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bersifat lebih dinamis.
Setiap PTS memiliki kebijakan penggajian yang berbeda, dengan beberapa menerapkan sistem pembayaran berbasis jumlah SKS yang diajarkan, sementara yang lain memberikan gaji tetap bulanan.Hal ini menyebabkan variasi gaji yang cukup signifikan antara satu PTS dengan PTS lainnya.
Beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji dosen swasta antara lain:
Reputasi dan akreditasi PTS
Tingkat pendidikan dan pengalaman dosen
Jabatan fungsional dan beban kerja
Lokasi PTS dan UMR setempat
Sistem penggajian berbasis SKS sering kali menimbulkan ketidakpastian finansial bagi dosen swasta, terutama jika jumlah SKS yang diajarkan berfluktuasi setiap semester.
Ketidakjelasan jenjang karir dan minimnya tunjangan di beberapa PTS juga menjadi tantangan tersendiri bagi para akademisi di sektor swasta.
Tuntutan Tukin untuk Dosen ASN: Hak yang Belum Terpenuhi
Dalam beberapa tahun terakhir, dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terus menyuarakan tuntutan atas Tunjangan Kinerja (Tukin) yang selama ini belum mereka terima.
Berdasarkan Undang-Undang ASN yang terbit tahun 2014, dosen sebenarnya berhak atas Tukin, namun hingga kini belum ada realisasi dari pemerintah.
Koordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan, menyatakan bahwa tuntutan Tukin bukan sekadar permintaan tambahan, tetapi merupakan hak yang telah lama tertunda.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024, berikut besaran Tukin yang seharusnya diterima oleh dosen ASN:
Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200,00
Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600,00
Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000,00
Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000,00
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak dosen ASN hanya menerima gaji pokok dengan tunjangan yang tidak seberapa.
Seorang dosen CPNS, misalnya, hanya menerima sekitar Rp2,9 juta per bulan. Sementara itu, dosen ASN yang sudah berkeluarga dengan tunjangan tambahan rata-rata menerima Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
“Gaji pokok dari Rp2,3 juta sampai Rp4 juta itu sudah puluhan tahun mengabdi. Uang beras cuma Rp70-100 ribuan. Tunjangan jabatan fungsional asisten ahli cuma Rp375 ribu, profesor cuma Rp1,3 juta,” ujar Anggun Gunawan.
Jika seorang dosen berhasil mendapatkan sertifikasi dosen (Serdos), ia berhak atas tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, total pendapatan seorang dosen ASN dengan Serdos bisa mencapai Rp7 juta per bulan. Namun, kuota Serdos terbatas setiap tahunnya, sehingga tidak semua dosen bisa mendapatkannya. (uri)
Editor : Abdul Rochim