Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

TERBARU, Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK 2025, Naik Berapa?

Zakarias Fariury • Selasa, 4 Februari 2025 | 02:20 WIB
DITUNTASKAN: PPPK JF guru saat menerima SK pengangkatan di alun-alun Rembang. WISNU AJI/RADARPATI.ID
DITUNTASKAN: PPPK JF guru saat menerima SK pengangkatan di alun-alun Rembang. WISNU AJI/RADARPATI.ID

RADARPATI.ID - Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami besaran gaji dan tunjangan yang berlaku sesuai dengan golongan masing-masing.

Seiring dengan pengangkatan PPPK hasil seleksi 2024, pemerintah juga mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, mulai 2025.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan tambahan rata-rata Rp200.000 pada gaji PPPK.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN demi pelayanan publik yang lebih optimal.

Klasifikasi Golongan PPPK

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020:

Golongan I: Lulusan SD

Golongan IV: Lulusan SMP/sederajat

Golongan V: Lulusan SLTA/Diploma I/sederajat

Golongan VI: Lulusan Diploma II

Golongan VII: Lulusan Diploma III

Golongan IX: Lulusan Sarjana/Diploma IV

Golongan X: Lulusan Pascasarjana S2

Golongan XI: Lulusan Pascasarjana S3

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menjadwalkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK sepanjang Februari 2025.

Dengan demikian, gaji pertama PPPK hasil seleksi 2024 diperkirakan cair pada Maret 2025 dan akan dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2025:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan Tambahan untuk PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk pasangan.

Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).

Tunjangan Pangan: 10 kg beras per orang setiap bulan.

Tunjangan Jabatan: Sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Tunjangan Transportasi: Diberikan kepada PPPK yang bertugas di daerah terpencil atau tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas.

Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kinerja individu dan kebijakan instansi.

Selain PPPK penuh waktu, pemerintah juga menerapkan skema gaji bagi PPPK paruh waktu.

Besarannya minimal setara dengan gaji honorer sebelumnya atau upah minimum wilayah setempat, disesuaikan dengan perjanjian kerja dan anggaran pemerintah daerah.

Dengan kebijakan ini, kesejahteraan pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK diharapkan semakin meningkat. (uri/him)

Editor : Abdul Rochim
#tunjangan #pppk #Gaji Pokok #gaji naik #gaji pppk 2025