RADARPATI.ID - Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami besaran gaji dan tunjangan yang berlaku sesuai dengan golongan masing-masing.
Seiring dengan pengangkatan PPPK hasil seleksi 2024, pemerintah juga mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, mulai 2025.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan tambahan rata-rata Rp200.000 pada gaji PPPK.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN demi pelayanan publik yang lebih optimal.
Klasifikasi Golongan PPPK
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020:
Golongan I: Lulusan SD
Golongan IV: Lulusan SMP/sederajat
Golongan V: Lulusan SLTA/Diploma I/sederajat
Golongan VI: Lulusan Diploma II
Golongan VII: Lulusan Diploma III
Golongan IX: Lulusan Sarjana/Diploma IV
Golongan X: Lulusan Pascasarjana S2
Golongan XI: Lulusan Pascasarjana S3
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menjadwalkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK sepanjang Februari 2025.
Dengan demikian, gaji pertama PPPK hasil seleksi 2024 diperkirakan cair pada Maret 2025 dan akan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2025:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Tunjangan Tambahan untuk PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk pasangan.
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
Tunjangan Pangan: 10 kg beras per orang setiap bulan.
Tunjangan Jabatan: Sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Tunjangan Transportasi: Diberikan kepada PPPK yang bertugas di daerah terpencil atau tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas.
Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kinerja individu dan kebijakan instansi.
Selain PPPK penuh waktu, pemerintah juga menerapkan skema gaji bagi PPPK paruh waktu.
Besarannya minimal setara dengan gaji honorer sebelumnya atau upah minimum wilayah setempat, disesuaikan dengan perjanjian kerja dan anggaran pemerintah daerah.
Dengan kebijakan ini, kesejahteraan pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK diharapkan semakin meningkat. (uri/him)
Editor : Abdul Rochim