RADARPATI.ID - Tahun 2025 diawali dengan berbagai kabar menggembirakan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah telah memastikan kenaikan gaji bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta TNI dan Polri pada tahun ini.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para abdi negara yang telah lama menantikan penyesuaian kesejahteraan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan secara langsung kenaikan tunjangan bagi guru PNS, PPPK, dan tenaga honorer dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikdasmen, Presiden menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami baru satu bulan berkuasa, tetapi sudah dapat memastikan bahwa kesejahteraan guru akan kami tingkatkan,” tegas Prabowo.
Adapun rincian kenaikan tunjangan profesi guru mencakup satu kali gaji pokok untuk guru ASN, serta Rp2 juta per bulan untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penyesuaian Gaji Pokok PNS dan PPPK
Merujuk pada kenaikan gaji ASN tahun 2024, gaji pokok ASN untuk tahun 2025 diperkirakan naik sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur perubahan gaji PNS sejak 1 Januari 2024.
Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000–Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700–Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800–Rp6.373.200
Untuk PPPK, skema gaji pokok juga mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Tunjangan Tambahan untuk PNS, TNI, dan Polri
Selain kenaikan gaji pokok, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan pemberian tunjangan tambahan berupa tunjangan biaya makan dan daya tahan tubuh, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Besaran tunjangan tambahan untuk PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp770 ribu per bulan
Golongan II: Rp770 ribu per bulan
Golongan III: Rp814 ribu per bulan
Golongan IV: Rp902 ribu per bulan
Tunjangan tambahan ini dihitung untuk 22 hari kerja, tanpa mencakup akhir pekan atau hari libur. Sementara itu, TNI dan Polri mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Selain itu, PNS juga menerima tunjangan lain seperti:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan kinerja (Tukin), dengan nominal tertinggi mencapai Rp117.375.000 dan terendah Rp5.361.800, sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan abdi negara sekaligus mendorong semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya terhadap kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.
Editor : Abdul Rochim