Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kabar Baik, Gaji KPPS Pilkada 2024, Bisa Capai Rp. 36 Juta Kalau...

Zakarias Fariury • Selasa, 26 November 2024 | 23:39 WIB
Logo Pilkada serentak 2024
Logo Pilkada serentak 2024

RADARPATI.ID - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, perhatian masyarakat tertuju pada honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850.000.

Besaran honor ini ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan dan dinilai lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya.

Penurunan ini dikaitkan dengan beban kerja yang lebih ringan karena hanya mengelola dua kotak suara, berbeda dengan lima kotak suara pada Pemilu 2024.

Honor KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Pilkada, honorarium KPPS ditetapkan sebagai berikut:

Ketua KPPS: Rp900.000

Anggota KPPS: Rp850.000

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024, Ketua KPPS menerima Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000.

Meskipun beban kerja lebih ringan, tanggung jawab KPPS tetap penting untuk memastikan kelancaran pemungutan suara di 435.089 TPS di seluruh Indonesia.

Masa Kerja dan Tugas KPPS

Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024, dengan pelantikan berlangsung pada hari pertama masa kerja. Dalam periode ini, KPPS memiliki tugas utama, seperti:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.

2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

3. Menyusun berita acara hasil penghitungan suara.

4. Menjaga keamanan kotak suara.

5. Santunan untuk KPPS

Pemerintah juga telah menyiapkan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja. Berikut adalah rincian santunan yang akan diberikan:

Meninggal dunia: Rp36.000.000

Cacat permanen: Rp30.800.000

Luka berat: Rp16.500.000

Luka sedang: Rp8.250.000

Biaya pemakaman: Rp10.000.000

Meskipun gaji yang diterima KPPS lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya, tugas dan tanggung jawab yang diemban tetap besar.

Peran KPPS dalam menjaga kelancaran demokrasi di Pilkada 2024 menjadi wujud nyata kontribusi mereka bagi bangsa.

PEDULI: Sejumlah penonton Persiraja ketika memberikan sampah di tribun. (DOK INSTAGRAM PERSIRAJA)
PEDULI: Sejumlah penonton Persiraja ketika memberikan sampah di tribun. (DOK INSTAGRAM PERSIRAJA)
PEDULI UMKM: Puluhan pelaku UMKM di Bojonegoro dengan antusias mengikuti pelatihan dari PT. Pegadaian. (DOK LIB)
PEDULI UMKM: Puluhan pelaku UMKM di Bojonegoro dengan antusias mengikuti pelatihan dari PT. Pegadaian. (DOK LIB)
Photo
Photo
KASIH INTRUKSI: Octavio Dutra dan Osas Saha penggawa Persibo, ketika memberikan intruksi kepada pemain-pemain cilik di Lapangan Gayam. (DOK LIB)
KASIH INTRUKSI: Octavio Dutra dan Osas Saha penggawa Persibo, ketika memberikan intruksi kepada pemain-pemain cilik di Lapangan Gayam. (DOK LIB)
BERI ARAHAN: Andik Vermansyah pemain Persiraja, ketika memberikan pelatihan kepada anak-anak SSB. (DOK LIB)
BERI ARAHAN: Andik Vermansyah pemain Persiraja, ketika memberikan pelatihan kepada anak-anak SSB. (DOK LIB)
Editor : Abdul Rochim
#Gaji KPPS #Pilkada Grobogan #Pilkada Blora #pilkada jepara #kpps #gaji #pilkada pati #Pilkada Kudus #pilkada 2024 #Pilkada Rembang #pilkada