RADARPATI.ID - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, perhatian masyarakat tertuju pada honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850.000.
Besaran honor ini ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan dan dinilai lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Penurunan ini dikaitkan dengan beban kerja yang lebih ringan karena hanya mengelola dua kotak suara, berbeda dengan lima kotak suara pada Pemilu 2024.
Honor KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Pilkada, honorarium KPPS ditetapkan sebagai berikut:
Ketua KPPS: Rp900.000
Anggota KPPS: Rp850.000
Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024, Ketua KPPS menerima Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000.
Meskipun beban kerja lebih ringan, tanggung jawab KPPS tetap penting untuk memastikan kelancaran pemungutan suara di 435.089 TPS di seluruh Indonesia.
Masa Kerja dan Tugas KPPS
Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024, dengan pelantikan berlangsung pada hari pertama masa kerja. Dalam periode ini, KPPS memiliki tugas utama, seperti:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.
2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
3. Menyusun berita acara hasil penghitungan suara.
4. Menjaga keamanan kotak suara.
5. Santunan untuk KPPS
Pemerintah juga telah menyiapkan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja. Berikut adalah rincian santunan yang akan diberikan:
Meninggal dunia: Rp36.000.000
Cacat permanen: Rp30.800.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka sedang: Rp8.250.000
Biaya pemakaman: Rp10.000.000
Meskipun gaji yang diterima KPPS lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya, tugas dan tanggung jawab yang diemban tetap besar.
Peran KPPS dalam menjaga kelancaran demokrasi di Pilkada 2024 menjadi wujud nyata kontribusi mereka bagi bangsa.