Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

WOW, Kerabat Megawati Soekarnoputri Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Zakarias Fariury • Selasa, 26 November 2024 | 20:27 WIB
ILUSTRASI Judi Onlie. (Freepik)
ILUSTRASI Judi Onlie. (Freepik)

RADARPATI.ID - Alwin Jabarti Kiemas (AJ), kerabat Megawati Soekarnoputri dan keponakan almarhum Taufiq Kiemas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

AJ ditangkap bersama 23 tersangka lainnya dalam operasi yang digelar di Bekasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, selain menetapkan 24 tersangka, pihaknya juga menetapkan empat orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” ujar Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (24/11).

Peran AJ dalam Kasus Judi Online

AJ memiliki peran strategis dalam kasus ini. Ia bertanggung jawab memfilter dan memverifikasi situs-situs judi online agar lolos dari pemblokiran oleh Komdigi. Dengan kata lain, AJ memastikan situs-situs judi tersebut tetap aktif dan dapat diakses oleh publik.

Selain AJ, tersangka lainnya memiliki berbagai peran dalam jaringan ini. Berikut adalah rincian peran masing-masing:

Pengelola Website Judi: A, BN, HE, J (DPO).

Agen Pencari Website Judi: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO).

Pengepul Daftar Website Judi: A alias M, MN, DM.

Penyaring/Verifier Website Judi: AK, AJ.

Pegawai Komdigi yang Melakukan Pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR.

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): D, E.

Koordinator Jaringan: T.

Barang Bukti Senilai Rp 167 Miliar

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 167,8 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari:

Uang tunai: Rp 76.979.747.159 dalam berbagai mata uang.

Saldo rekening dan e-commerce: Rp 29.863.895.007.

Perhiasan: 63 buah senilai Rp 2.155.185.000.

Barang mewah: 13 item senilai Rp 315.000.000.

Jam tangan mewah: 13 buah senilai Rp 3.763.000.000.

Emas: 390,5 gram senilai Rp 5.857.500.000.

Kendaraan: 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp 22.930.000.000.

Lukisan: 22 buah senilai Rp 192.000.000.

Tanah dan bangunan: 11 unit senilai Rp 25.830.000.000.

Barang elektronik: 70 unit ponsel, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 komputer.

Senjata api dan amunisi: 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan dan Aliran Dana

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami alur kejahatan ini, termasuk jaringan yang terlibat dan aliran dana hasil perjudian online.

“Kami sedang melacak lebih jauh aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini. Semua barang bukti telah kami sita untuk mendukung proses penyidikan,” jelas Karyoto.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama-nama yang memiliki hubungan dengan tokoh nasional. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

SIMPEL: Kalangan milenial dan Gen-Z masih menyukai gaya casual
SIMPEL: Kalangan milenial dan Gen-Z masih menyukai gaya casual
Editor : Abdul Rochim
#megawati #judol #kasus judol di indonesia #judi online #komdigi #kasus judol