KOTA, RADARPATI.ID – Aparat penegak hukum (APH) menangkap Masa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pertanian Kabupaten Pati menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Pati.
Para petani membawa sekitar seratus truk dump, yang menyebabkan Alun-alun Pati dipenuhi kendaraan tersebut.
Masa mulai berkumpul di depan kantor DPRD, tepatnya di kawasan Alun-alun Pati, sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan truk dump.
Sekitar 100 truk dump terparkir di area tersebut, mengakibatkan akses menuju Alun-alun harus ditutup sementara waktu.
Selain truk, massa juga membawa peralatan sound system yang dipasang di atas salah satu truk.
Polisi tampak berjaga di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi.
Aksi ini terkait dengan masalah penataan lahan pertanian di Kabupaten Pati.
Selama ini, penataan lahan pertanian sering kali dianggap sebagai kegiatan galian C, yang menyebabkan benturan saat pengurusan izin.
Ketika para petani berupaya mengurus izin penataan lahan melalui One Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, mereka menghadapi kendala regulasi yang dianggap menghambat proses tersebut.
Koordinator aksi, Suterto, menyatakan bahwa aksinya dilakukan untuk membantu petani yang menghadapi kendala karena lahan mereka tidak dapat ditanami tiga kali dalam setahun.
Pihaknya berusaha menjembatani agar lahan pertanian bisa kembali dikelola dengan baik.
Masalah utama yang dihadapi petani adalah posisi lahan yang lebih tinggi dibandingkan saluran irigasi, sehingga air sulit mencapai lahan.
Solusi yang diusulkan adalah melakukan pengeprasan lahan menggunakan alat berat agar lebih cepat dan efisien.
Dalam proses pengerukan, digunakan armada berupa truk dam.
Namun, armada mereka terganggu dan beberapa truk ditahan.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar truk yang ditangkap segera dilepaskan.
Suterto juga menekankan pentingnya meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Pati.
Dengan penataan lahan yang baik, produktivitas panen dapat meningkat.
Mereka menggelar aksi damai agar para pemangku kebijakan mendengarkan keluhan para petani.
Tuntutan utama mereka adalah agar petani dapat kembali bekerja menata lahan, menggunakan alat berat, dan memindahkan armada truk dam tanpa gangguan.
Mereka juga meminta diberikan keleluasaan agar tidak terus dibayangi ketakutan.
Suterto menjelaskan bahwa ketakutan yang dihadapi petani antara lain terkait adanya aksi sweeping yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut hanya membutuhkan waktu singkat, sekitar 7 hingga 10 hari, sehingga tidak seharusnya menggunakan IUP.
Setelah itu mereka beraudiensi dengan dinas terkait ditengahi pihak DPRD Pati di Ruang Gabungan DPRD setempat.
Ketua Sementara DPRD Pati Ali Badruddin menyatakan, keluh kesah petani ini akan dibicarakan di tingkat Forkopimda.
Sebab, pihaknya terbatas dengan tak adanya payung hukum yang mewadahi.
”Kami membuat regulasinya kan harus ada payung hukumnya. Di Jateng informasinya akan dibuat perda tentang penataan lahan. Semoga saja cepat selesai nanti biar kami bisa membuat turunannya,” tambahnya.
”Namanya penataan lahan ini untuk keperluan petani. Kalau yang dipegunungan itu tak setuju saya. Lah ini di desa-desa jauh dari pegunungan jadi bukan penambangan. Kami minta maaf karena tak bisa memberikan solusi yang ceto. Nanti saya bicarakan di tingkat Forkopimda supaya,” imbuhnya. (adr)
Editor : Abdul Rochim