BLORA, RADARPATI.ID – KPU Kabupaten Blora nyatakan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati penuhi syarat.
Hal itu tertuang dalam berkas acara yang diserahkan KPU kepada perwakilan dua Bapaslon melalui Liaison officer atau LO.
Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan menjelaskan jika sesuai jadwal Pilkada Kabupaten Blora, tanggal 13-14 September adalah penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan.
"Ini hasilnya kami serahkan kepada LO Bapaslon," imbuhnya.
Dari hasil penelitian itu menurutnya kedua Bapaslon yakni Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) dan Abu Nafi-Andika Adhikrisna (Abdi) telah memenuhi syarat.
Namun meski sudah memenuhi syarat keduanya belum bisa ditetapkan.
"Tahapan berikutnya, tanggal 15-18 September ini adalah tahapan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon yang kami umumkan," imbuhnya.
Menurutnya andaikata ada tanggapan dari masyarakat, maka kedua Bapaslon akan dimintai klarifikasi berdasarkan tanggapan masyarakat.
Dilakukan sejak 15 September sampai 21 September.
"Kalau gak ada kendala, tak ada tanggapan baru lanjut ke penetapan pada tanggal 22," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, barulah kemudian ada pengundian.
Undian nomor urut akan dilakukan pada tanggal 23.
"Pengundian nomor urut diigelar di kantor. Nanti peserta kami batasi," paparnya. (TOS)
Editor : Abdul Rochim