JAKARTA, RADARPATI.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan (SK) pada Senin (26/8).
Terkait pencalonan Anies Rasyid Baswedan dan Andika Perkasa dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
SK tersebut meliputi keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Serta tidak memiliki tanggungan utang pribadi atau badan hukum yang menjadi tanggung jawab mereka.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa SK tersebut diajukan oleh Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Serta Anies Rasyid Baswedan untuk pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Permohonan ini diproses sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan dan langsung dikeluarkan pada hari yang sama," ujar Djuyamto melalui pernyataan tertulisnya.
Andika Perkasa sebelumnya telah diumumkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) sebagai calon gubernur Jawa Tengah bersama wakilnya, Hendrar Prihadi, untuk Pilkada 2024.
Mereka akan bersaing dengan pasangan Irjen Ahmad Lutfi dan Taj Yasin yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Di sisi lain, Anies Baswedan sempat disebut akan diusung PDIP dalam Pilgub Jakarta.
Namun, meskipun ia hadir di kantor DPP PDIP pada hari yang sama, namanya tidak diumumkan sebagai calon gubernur dalam pengumuman gelombang ketiga.
Baca Juga: Pilkada Pati : Wahyu Indriyanto Diunggulkan Dapat Rekom PDIP
PDIP akhirnya memilih untuk mengusung Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pasangan calon gubernur untuk DKI Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Sementara penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024.
Pemungutan suara serentak akan digelar pada 27 November 2024. (*)
Editor : Abdul Rochim