JAKARTA, RADARPATI.ID - Swafoto menjadi salah satu syarat penting dalam seleksi administrasi untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemahaman mengenai aturan dan contoh swafoto CPNS 2024 sangat penting, karena kesalahan dalam proses ini bisa mengakibatkan diskualifikasi.
Terdapat dua jenis foto yang harus diunggah saat mendaftar CPNS, yaitu swafoto dan pasfoto atau foto formal. Keduanya memiliki perbedaan yang perlu dipahami.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri menggunakan kamera ponsel atau kamera digital.
Sementara, pasfoto adalah foto kecil yang menampilkan bagian dari kepala hingga dada.
Aturan dan contoh swafoto CPNS 2024 berbeda dari pasfoto, sehingga pelamar perlu memperhatikan dengan cermat agar tidak salah sebelum mengunggahnya.
Aturan Swafoto CPNS 2024:
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format potret dan close-up
- Latar belakang foto bebas
- Menggunakan pakaian yang sopan
- Diunggah saat pendaftaran akun di Situs Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), swafoto harus jelas menunjukkan wajah tanpa memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Contoh foto: Duduk atau berdiri tegak menghadap kamera, mengenakan kemeja atau pakaian rapi lainnya dengan latar polos atau bebas.
Baca Juga: KEPOIN Sekarang! Daftar Besaran Gaji PNS, Ada Tambahan Uang Makan! Lengkap dengan Cara Ngeceknya!
Aturan Pasfoto CPNS 2024:
- Latar belakang merah
- Mengenakan kemeja putih
- Ukuran maksimal 200 kb
- Format file foto .jpg atau .jpeg
- Foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir
- Wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi
- Contoh foto: Duduk atau berdiri tegak menghadap kamera dengan kemeja putih dan latar belakang merah.
Cara Mengunggah Foto yang Benar:
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021, terdapat dua foto yang harus diunggah, yaitu swafoto saat mendaftarkan akun SSCASN dan foto formal dengan latar belakang merah. Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menambahkan beberapa fitur baru, termasuk face recognition. (*)