JAKARTA, RADARPATI.ID - Pada tahun 2025, terdapat perubahan signifikan dalam sistem remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Selain menerima gaji pokok, para PNS akan mendapatkan tambahan berupa uang makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS dan menambah motivasi kerja mereka.
Tambahan uang makan ini akan disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS dan akan diterima setelah gaji pokok dicairkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan PNS melalui kebijakan yang lebih holistik, tidak hanya dengan menaikkan gaji pokok tetapi juga dengan memberikan tunjangan tambahan yang lebih variatif.
Sejalan dengan itu, peningkatan gaji PNS juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, menandai langkah penting dalam reformasi penggajian PNS yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja dan kesejahteraan aparatur negara.
Pada tahun 2025, selain menerima gaji, PNS juga akan mendapatkan tambahan berupa uang makan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024.
Tambahan uang makan ini akan diberikan kepada PNS setelah gaji diterima, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Peningkatan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 (naik dari Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)
- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 (naik dari Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)
- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)
- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500)
Gaji PNS Golongan II:
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400 (naik dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600)
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500 (naik dari Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300)
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200 (naik dari Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000)
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600 (naik dari Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000)
Gaji PNS Golongan III:
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 (naik dari Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800 (naik dari Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500 (naik dari Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 (naik dari Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)
Gaji PNS Golongan IV:
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 (naik dari Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000)
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300 (naik dari Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500)
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 (naik dari Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900)
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 (naik dari Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700)
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 (naik dari Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200)
Cara Cek Formasi dan Gaji PNS:
Untuk memeriksa formasi CPNS 2024, calon pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut setelah pendaftaran resmi dibuka:
1. Buka situs [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
2. Gunakan fitur "ASN Karier" untuk melihat lowongan CPNS yang tersedia.
3. Pilih tingkat pendidikan (SD, SMP, SMA, diploma, sarjana, master, doktor, atau tenaga kesehatan).
4. Pilih program studi atau jurusan pendidikan.
5. Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan (kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah).
6. Pilih jenis pengadaan, yaitu CPNS.
7. Klik "Cari".
Situs tersebut akan menampilkan daftar formasi CPNS yang tersedia sesuai dengan tingkat pendidikan, jurusan, dan instansi yang dipilih.
Informasi yang ditampilkan mencakup jabatan, unit kerja, penghasilan atau gaji, serta jumlah kebutuhan.
Namun, calon pelamar harus menunggu hingga pendaftaran CPNS dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024 untuk mengakses informasi ini. (*)