Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Waduh Ratusan Pelamar KPPS di Rembang Terindikasi Anggota Parpol, Ini Buktinya

Wisnu Aji • Rabu, 27 Desember 2023 | 18:45 WIB
Ilustrasi KPU (Sumber Foto Freepik)
Ilustrasi KPU (Sumber Foto Freepik)

 


REMBANG, RADARPATI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mencatat dari 15.728 pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditemukan sebanyak 454 pendaftar terindikasi menjadi anggota partai politik (parpol).

Mereka terbukti masuk dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Untuk diketahui jumlah TPS di Kabupaten Rembang sebanyak 2.201. Sementara kebutuhan KPPS 15.407.

“Kami mencatat pendaftar yang lolos administrasi dan masuk Sipol angkanya mencapai hampir 500 orang,” terang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Mutaqiin (26/12/2023).

Ia menjelaskan temuan ratusan pendaftar KPPS terindikasi anggota parpol, merupakan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh seluruh pengawas pemilu.


”Pasca pengumuman lolos administrasi calon KPPS pada 23 Desember 2023. Kami di desa dan kecamatan melakukan pengawasan dan pencermatan. Setelah kroscek nomor induk kependudukan (NIK) pendaftar dengan Sipol,” ujarnya.


Atas temuan ini. Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU, sekaligus menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Rembang.


”Kami berharap KPU beserta jajarannya dapat menindaklanjuti dengan mengambil langkah perbaikan kaitannya dalam merekrut KPPS,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa salah satu syarat KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

” Memang tidak semua orang yang masuk dalam data Sipol berarti memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Tapi setidaknya KPU dan jajarannya perlu melakukan klarifikasi kepada pendaftar KPPS yang masuk di data Sipol,” imbuhnya. (noe/ali)

 

Editor : Achmad Ulil Albab
#bawaslu #rembang #kpps #Terindikasi #pemilu #sipol