KUDUS – Tawaran pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan janji pengerjaan sehari diduga menjadi modus penipuan terhadap tujuh warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Total kerugian para korban mencapai Rp 8,55 juta.
Seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kudus, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Jati untuk menjalani pemeriksaan.
Dia diduga meminta uang muka kepada warga dengan mengaku sebagai pegawai BTL yang menawarkan pemasangan jaringan listrik baru.
Baca Juga: Pilkades Kudus 2027, Sebanyak 114 Kades Berpeluang Nyalon Lagi
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga pada Rabu (21/10).
Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Kantor Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.
Unit Reskrim Polsek Jati bersama petugas piket SPKT mendatangi lokasi dan mengamankan FL.
Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengakui telah meminta uang kepada sejumlah warga dengan alasan biaya pemasangan jaringan listrik bersubsidi.
Modus itu bermula ketika FL mendatangi rumah salah seorang warga di Desa Ngembal Kulon. Dia menawarkan pemasangan jaringan listrik dengan tarif Rp 2,1 juta per titik.
Korban tertarik dan menyepakati pemasangan untuk dua titik.
FL kemudian meminta uang tanda jadi Rp 1,5 juta per titik sehingga korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 3 juta.
Pelaku menjanjikan pemasangan selesai sehari setelah pembayaran. Namun, hingga dua hari berlalu, pekerjaan tersebut tak kunjung dilakukan.
Merasa curiga, korban mencari informasi lebih lanjut dan mendapati sejumlah warga lain menerima tawaran serupa.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan sedikitnya tujuh warga Kecamatan Jati telah menyerahkan atau mentransfer uang kepada FL.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan tersebut.
“Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp 8,55 juta,” kata Subkhan, Kamis (22/10).
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan kartu keluarga milik korban, bukti transfer senilai Rp 2 juta dan Rp 1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum digunakan.
Polisi menduga uang yang diterima dari para korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik masih mendalami keterangan para korban dan terduga pelaku untuk memastikan rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lain.
Atas dugaan perbuatannya, FL dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pemasangan jaringan listrik yang meminta pembayaran di muka.
Warga diminta memastikan identitas, kewenangan, dan legalitas pihak yang menawarkan layanan sebelum menyerahkan uang. (dik)