Bentrok Warga Kudus vs Debt Collector : 21 DC dan 3 Orang Jadi Tersangka

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:10 WIB
Ilustrasi bentrok warga Kudus vs Debt Collector. (AI/ABD. ROCHIM)
Ilustrasi bentrok warga Kudus vs Debt Collector. (AI/ABD. ROCHIM)

KUDUS – Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penagihan utang yang diduga disertai kekerasan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Mereka terdiri atas 21 orang yang diduga bertugas sebagai debt collector dan tiga orang pengguna jasa penagihan.

Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, kasus tersebut diduga melibatkan perusahaan jasa penagihan daring PT Jawara Mandiri Solution yang berdomisili di Yogyakarta.

Baca Juga: Cara Pedagang Buah di Kudus Jaga Kesegaran Dagangan di Tengah Cuaca Panas

Perusahaan itu diduga mengerahkan puluhan orang untuk menagih utang kepada pihak yang memiliki persoalan pembayaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/10/2026).

Dalam kesempatan itu, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari penanganan perkara.

Barang bukti tersebut meliputi tujuh mobil, tiga senjata tajam jenis celurit, pipa besi, serta bambu dengan panjang sekitar dua meter.

Polisi juga menyita sejumlah benda lain, termasuk kunci mobil.

Roy menjelaskan, jasa penagihan tersebut diduga menerapkan komisi sebesar 50 persen.

Adapun orang-orang yang dikerahkan untuk melakukan penagihan disebut menerima imbalan sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan perusahaan jasa penagihan itu, termasuk mekanisme pengerahan para penagih utang.

Roy mengatakan, penyidik berencana meminta keterangan lebih lanjut dari PT Jawara Mandiri Solution.

“Selain di Jawa Tengah mereka juga beraksi di Jogja. Karena domisili di Jogja,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Selain tujuh mobil yang telah disita, kepolisian juga mendeteksi keberadaan kendaraan lain yang diduga digunakan dalam peristiwa serupa sebelumnya.

Temuan tersebut masih perlu didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 terkait memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau secara melawan hukum.

Roy mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme, termasuk tindakan yang mengatasnamakan jasa penagihan utang.

“Setiap aksi premanisme yang dilakukan akan kami proses. Baik yang berdalih penagih utang atau aksi-aksi lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengerahan penagih utang tersebut. (*)

Editor : Abdul Rochim
debt collector Kudus 24 tersangka penagihan utang PT Jawara Mandiri Solution kekerasan di Desa Jepang polres kudus