RADAR PATI – Polres Kudus mengamankan 25 orang yang diduga tergabung dalam kelompok penagih utang atau debt collector (DC) menyusul bentrokan dengan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Selasa (13/10/2026) petang.
Puluhan orang tersebut dibawa menggunakan kendaraan Dalmas ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum dibawa, petugas memeriksa mereka guna mengantisipasi adanya barang yang berpotensi membahayakan.
Baca Juga: Jelang Pilkades 2027, Pemkab Kudus Bahas Bantuan Rp 16 Juta Per Desa
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) dan empat sertifikat tanah di dalam kendaraan yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Temuan itu masih didalami untuk memastikan kepemilikan serta kaitannya dengan bentrokan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, petugas turut memeriksa tujuh mobil yang digunakan atau berkaitan dengan kelompok tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan.
“Ada tujuh mobil. Kita periksa semua. Tadi ditemukan juga sajam, tetapi akan kita cek lagi itu punya siapa dan bagaimana ceritanya bisa sampai di situ,” ungkapnya, Selasa (13/10/2026).
Polisi belum menyimpulkan siapa pemilik senjata tajam maupun empat sertifikat tanah tersebut.
Penyidik masih memeriksa orang-orang yang diamankan dan mengumpulkan bukti untuk mengetahui peran masing-masing pihak.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Bentrokan antara warga dan kelompok yang diduga sebagai debt collector itu dilaporkan menyebabkan satu orang membutuhkan penanganan medis hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Namun, penyebab bentrokan dan kronologi lengkap kejadian masih didalami kepolisian.
Hingga kini, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai pemicu insiden maupun keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. (*)
Editor : Abdul Rochim