KUDUS – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengajak masyarakat berperan aktif dalam pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan di Balai Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus.
“Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan fitur usul dan sanggah.”
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan fitur usul dan sanggah.
Baca Juga: Taman Bojana Kudus Dilirik Investor, Berpeluang Disulap Jadi Hotel
Pendamping sosial kemudian memverifikasi setiap usulan melalui pengecekan lapangan sebelum meneruskannya ke pemerintah pusat.
Pembaruan data bertujuan memastikan kesesuaian informasi penerima bansos dengan kondisi masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian merilis data tersebut setiap tiga bulan sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga terkait.
Masyarakat juga dapat membantu warga lanjut usia dan keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan memperbarui data secara mandiri.
Selain itu, masyarakat dapat mengajukan sanggahan apabila menemukan warga yang dinilai layak menerima bantuan, tetapi belum terdaftar.
Keterlibatan masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan pembaruan data sehingga bantuan sosial dapat diterima oleh warga yang membutuhkan. (zar)
Baca Juga: Benarkah Semua Motor Listrik Dapat Subsidi Rp3 Juta? Cek 9 Model Ini
Editor : Abdul Rochim