Ruko Agus Salim Kudus Jadi Sarang Hiburan Karaoke

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 19:20 WIB
SEPI: Kondisi kawasan Ruko Agus Salim sepi di siang hari, Senin (12/10). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR PATI)
SEPI: Kondisi kawasan Ruko Agus Salim sepi di siang hari, Senin (12/10). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR PATI)

KUDUS – Aktivitas tempat karaoke di kawasan Ruko Agus Salim atau Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, menjadi sorotan.

Salah satu akses menuju tempat hiburan tersebut tertutup gerbang galvalum. 

Kondisi lorong tampak gelap dan sepi saat dipantau pada siang hari.

Baca Juga: Puluhan Personel Banser Kudus Bersihkan Gedung Serbaguna Panti Asuhan Pascakebakaran

Pedagang sekitar menyebut tempat karaoke berada di dalam lorong serta deretan ruko bagian selatan dan tengah.

Aktivitas di dalam lorong biasanya berlangsung malam hari, dengan gerbang ditutup saat beroperasi.

”Kalau yang di gang ditutup ini ada beberapa. Kalau buka setelah Isya kayaknya. Kalau buka atau sedang beroperasi, gerbang lorong gang itu ditutup,” ujar salah satu pedagang.

Dia mengaku terkadang melihat sejumlah perempuan yang diduga pemandu lagu atau lady companion (LC) meninggalkan lokasi pada pagi hari.

Namun, dia tidak mengetahui secara pasti aktivitas di dalam tempat karaoke karena warungnya tutup sebelum malam.

Pedagang tersebut juga menyebut kawasan itu pernah ditertibkan petugas.

Meski demikian, dia tidak mengetahui tindak lanjut maupun kondisi perizinan tempat karaoke tersebut.

Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban pada Minggu (4/10), mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial.

Petugas mendatangi empat usaha karaoke, yakni Café Star, Café Princes, New Family, dan LA (Los Angeles). Hasil pemeriksaan, seluruh tempat ditemukan dalam kondisi buka. Dua di antaranya tanpa pengunjung, sedangkan dua lainnya sedang beroperasi.

Dari empat lokasi tersebut, petugas mengamankan total 43 botol minuman beralkohol berbagai merek serta kartu identitas pengelola.

Penertiban mengacu pada Perda Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke serta Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

Budi menjelaskan, keempat pengelola diminta datang ke kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan dan proses lebih lanjut. Selama penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif.

Pantauan pada siang hari belum menunjukkan aktivitas pengunjung di lorong tertutup tersebut.

Jumlah tempat karaoke yang masih beroperasi, kelengkapan perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan usaha hiburan dan peredaran minuman beralkohol masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait. (dik) 

Editor : Abdul Rochim
karaoke Kudus penertiban karaoke Kudus 43 botol miras Ruko Agus Salim satpol pp kudus