Tiga Kasus Sabu Terungkap di Kudus, Salah Satunya Edarkan Lewat Ojol

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Polres Kudus ungkap kasus narkoba.
Polres Kudus ungkap kasus narkoba.

KUDUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu selama September 2026.

Dalam pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sabu dengan total berat 17,71 gram.

Tiga kasus itu terungkap di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, pada 3 September, Kecamatan Undaan pada 4 September, serta Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, pada 12 September 2026.

Baca Juga: Kandang Ayam di Bulungcangkring Kudus Wajib Bebas Lalat, yang Tak Berizin Ditutup Permanen

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi selama September.

“Pada September 2026, kami mengungkap tiga kasus narkotika dengan tiga laporan polisi,” ujar AKP Noor Biyanto saat konferensi pers di Polres Kudus, Jumat (9/10).

Kasus pertama terungkap di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, pada Kamis (3/9) sekitar pukul 23.10 WIB.

Polisi mengamankan TAR, 26, warga Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kudus.

TAR diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online di Semarang dan kerap melakukan perjalanan pulang-pergi ke Kudus.

Polisi menduga pria tersebut membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kudus.

Dari tangan TAR, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat total 6,86 gram.

Polisi juga mengamankan bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Realme, dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus kedua diungkap pada Jumat (4/9) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah AB, 34, warga Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan.

Menurut keterangan kepolisian, AB diduga membeli sabu dari seseorang di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara.

Narkotika tersebut diduga untuk dikonsumsi sendiri.

AB mengaku mengenal sabu ketika bekerja di Hong Kong.

Setelah kembali ke Indonesia sekitar enam bulan sebelum penangkapan, ia bekerja menjaga konter pulsa secara daring.

Kepada polisi, AB mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina dalam menunjang pekerjaannya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 1,5 gram, tas selempang hitam, satu unit iPhone, serta sepeda motor Yamaha NMax beserta STNK.

Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 21.10 WIB di depan gudang Bulog, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu.

Polisi mengamankan M, 47, warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Ia diduga berperan sebagai kurir yang diperintahkan mengambil sabu di wilayah Kudus untuk dibawa ke Jepara dengan imbalan upah.

Dari tangan M, polisi menyita sabu seberat 9,35 gram dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan dua kasus lainnya.

Dengan demikian, total sabu yang disita dalam tiga pengungkapan itu mencapai 17,71 gram.

Rinciannya, 6,86 gram dari kasus Gondangmanis, 1,5 gram dari kasus Undaan, dan 9,35 gram dari kasus Kaliwungu.

Atas dugaan keterlibatannya, ketiga pria tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan peran masing-masing terduga pelaku.

AKP Noor Biyanto mengajak masyarakat ikut membantu mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kudus.

Warga yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut diharapkan segera memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Polres Kudus berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah penyebarannya di Kudus maupun wilayah sekitarnya. (dik/him)

 

Editor : Abdul Rochim
peredaran sabu Kudus narkoba Kudus pengemudi ojek online Satresnarkoba Kudus polres kudus