Kandang Ayam di Bulungcangkring Kudus Wajib Bebas Lalat, yang Tak Berizin Ditutup Permanen

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:57 WIB
Sejumlah elemen Desa Bulungcangkring, Jekulo membahas polemik kandang ayam yang timbulkan lalat.
Sejumlah elemen Desa Bulungcangkring, Jekulo membahas polemik kandang ayam yang timbulkan lalat.

KUDUS – Keluhan serbuan lalat yang mengganggu warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, mendorong pemerintah desa dan pihak terkait menyepakati sejumlah langkah penanganan.

Pengawasan kandang, sterilisasi lalat, hingga penutupan peternakan menjadi poin pembahasan dalam pertemuan di Balai Desa Bulungcangkring, Jumat (9/10).

Kepala Desa Bulungcangkring Sulakim mengatakan, penanganan persoalan tersebut membutuhkan pengawasan bersama, terutama terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) peternakan.

Baca Juga: Tutup Inlet Drainase Kerap Rusak Terlindas Truk, Lubang di Dersalam Kudus Dipersempit

Aspek yang menjadi perhatian meliputi pengendalian lalat, pengelolaan limbah, serta kebersihan lingkungan kandang.

“Baik monitoring, kalau implementasinya itu adalah pengawasan atau auditing. SOP itu terkait dengan penanganan lalat, pengelolaan limbah, dan lain sebagainya,” ujar Sulakim.

Pemerintah desa berencana melakukan monitoring terhadap 21 kandang ayam yang berada di wilayah Bulungcangkring.

Pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi setiap kandang sekaligus mengevaluasi kepatuhan pengelola terhadap prosedur yang berlaku.

Hasil pengawasan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan.

Pengelola yang belum memenuhi ketentuan perlu melakukan pembenahan agar aktivitas peternakan tidak kembali menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Kandang Berizin Harus Bersih Sebelum Beroperasi

Dalam kesepakatan pertemuan, kandang ayam yang memiliki izin diminta menghentikan aktivitas sementara hingga kondisinya benar-benar bersih.

Kandang harus bebas dari lalat dan kotoran sebelum kembali digunakan.

“Penutupan sementara dari kandang yang memiliki izin sampai kandang benar-benar bersih, bebas dari lalat, kotoran,” kata Sulakim.

Sementara itu, kandang yang berada di kawasan permukiman atau tidak memiliki izin disepakati untuk ditutup secara permanen.

Penutupan tersebut harus dilaksanakan paling lambat dua pekan sejak kesepakatan dibuat.

Adapun peternakan yang memiliki izin tidak bisa langsung kembali beroperasi setelah melakukan pembersihan.

Pengelola diwajibkan memperoleh persetujuan langsung dari warga sebelum kembali mengisi kandang.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan keberlangsungan usaha peternakan dengan kenyamanan masyarakat yang terdampak.

Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian

Selain pengendalian lalat, pengelola peternakan juga diminta memperhatikan tata cara pembuangan kotoran ayam, bangkai ternak, dan limbah lainnya.

Pengelolaan yang tidak tepat berpotensi memicu persoalan lingkungan dan mengganggu warga di sekitar lokasi usaha.

Sulakim berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian membutuhkan keterlibatan semua pihak agar langkah yang diambil bisa diterapkan secara konsisten.

“Pada prinsipnya, kita harus bersama untuk mencari solusi,” ujarnya.

Meski sterilisasi lalat menjadi salah satu poin penanganan, metode teknis pemberantasan lalat belum dirinci dalam pertemuan tersebut.

Pelaksanaan monitoring dan pembenahan pengelolaan kandang diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi lingkungan di Bulungcangkring. (*)

Editor : Abdul Rochim
serbuan lalat Kudus peternakan ayam Bulungcangkring kandang ayam Jekulo pencemaran lingkungan Kudus penutupan kandang ayam