RADARPATI.JAWAPOS.COM - Keluhan warga terkait maraknya lalat di Bulung Cangkring, Kabupaten Kudus, menjadi perhatian pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 21 kandang ayam di wilayah tersebut direncanakan menjalani evaluasi untuk mengetahui kondisi masing-masing kandang, termasuk aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Arin Nikmah mengatakan, evaluasi akan dilakukan melalui tim monitoring dan evaluasi (monev) yang melibatkan instansi terkait.
Baca Juga: Jalan Pasar Brayung Kudus Diprotes: Polusi Debu Parah, Tindakan Warga Bikin Geleng-Geleng
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah desa dalam menentukan langkah terhadap kandang-kandang yang bermasalah.
“Kasusnya tidak bisa kita seragamkan,” ujarnya saat menjelaskan kondisi 21 kandang ayam di Bulung Cangkring.
Menurut Arin, kondisi setiap kandang berbeda. Ada kandang yang telah memiliki izin, ada pula yang berdasarkan skala usahanya tidak diwajibkan mengurus perizinan tertentu.
Selain itu, terdapat kandang yang sudah berizin, tetapi pengelolaan lingkungan maupun penanganan limbahnya dinilai masih perlu diperhatikan.
Karena itu, pemerintah tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan penilaian secara keseluruhan. Pemeriksaan direncanakan menyasar setiap kandang, baik berskala kecil, mikro, menengah, maupun besar.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah ingin memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi di lapangan.
Hasil kajian nantinya disusun berdasarkan masing-masing kandang agar penanganan dapat disesuaikan dengan persoalan yang ditemukan.
Arin menambahkan, kandang yang belum memenuhi ketentuan perizinan akan mendapatkan pendampingan sekaligus penanganan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, lokasi kandang yang sangat dekat dengan permukiman warga menjadi salah satu perhatian dalam kajian teknis bersama Dinas Lingkungan Hidup.
Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan penutupan kandang yang dinilai tidak layak atau tidak dapat memenuhi ketentuan.
Adapun kandang yang masih memungkinkan beroperasi perlu memenuhi persyaratan perizinan dan pengelolaan lingkungan sesuai aturan.
Tim monev juga disiapkan untuk mendampingi proses evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali muncul. Pembentukan tim tersebut telah dibahas bersama unsur pemerintah dan warga.
Terkait waktu pelaksanaan, Arin berharap pemeriksaan lapangan dapat segera direalisasikan.
Ia menyebut penyisiran ditargetkan bisa dilakukan dalam waktu kurang lebih satu minggu, meski jadwal pastinya masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut nantinya tidak hanya menyasar kandang besar, tetapi seluruh kandang ayam yang berada di Bulung Cangkring.
Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi masing-masing kandang, bukan menyamaratakan seluruh pelaku usaha. (*)
Editor : Abdul Rochim