KUDUS – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dawe kembali menjadi sasaran penertiban kepolisian.
Sebanyak 40 botol minuman beralkohol diamankan Polsek Dawe dari dua lokasi berbeda.
Penindakan tersebut dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Coach Kahudi Puji Semangat Persiku Kudus dari Hasil Seri Lawan Bekasi FC
Petugas menyisir sejumlah pemukiman di Desa Lau dan Desa Piji, Kecamatan Dawe.
Dari lokasi pertama di Desa Lau, polisi menemukan 36 botol miras yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti tersebut terdiri atas 24 botol arak Bali berukuran 600 mililiter dan 12 botol arak Bekonang dengan kemasan 1.500 mililiter.
Sementara dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan empat botol minuman keras.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua tempat mencapai 40 botol.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas penjual. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut dan diterbitkan surat tanda penerimaan barang bukti.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di wilayah Dawe.
Menurutnya, keberadaan miras dapat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dan mengganggu situasi keamanan di lingkungan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Dawe,” kata Jajang.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Warga diminta turut berperan dalam menjaga kondisi lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras.
“Upaya menjaga kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Rochim