Acungkan Sajam di Jalan, 11 Remaja “Gangster Amerika” di Kudus Diciduk

Galih Erlambang Wiradinata • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:31 WIB

EFEK JERA: Sebanyak 11 remaja meminta maaf kepada orang tuanya dengan disaksikan Kapolsek Jati AKP Subkhan. (POLSEK JATI UNTUK RADAR PATI)
EFEK JERA: Sebanyak 11 remaja meminta maaf kepada orang tuanya dengan disaksikan Kapolsek Jati AKP Subkhan. (POLSEK JATI UNTUK RADAR PATI)

KUDUS – Sebanyak 11 remaja yang tergabung dalam kelompok bernama “Gangster Amerika” diamankan Polsek Jati, Polres Kudus, setelah diduga melakukan aksi kejahatan jalanan dengan mengacungkan senjata tajam di Jalan Lingkar Kudus.

Kesebelas remaja yang masih berstatus pelajar SMP hingga SMA tersebut tidak langsung ditempatkan di sel tahanan.

Polisi menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi di Rumah Aman.

Kapolsek Jati AKP Subkhan menyerahkan langsung para remaja tersebut kepada Kepala Dinsos Kabupaten Kudus Putut Winarno pada Rabu (26/8/2026) malam.

Baca Juga: 1.000 Anak TK Aisyiyah Belajar Tertib Lalu Lintas bersama Polisi di Simpang Tujuh Kudus

Penanganan itu merupakan tindak lanjut aksi yang terjadi pada Minggu (23/8) dini hari. 

Sekitar pukul 02.30 WIB, kelompok tersebut dilaporkan beraksi di Jalan Lingkar Kudus dengan menantang pengguna jalan sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 80 sentimeter.

Mendapat laporan masyarakat, personel Piket Siaga Polsek Jati bersama Bhabinkamtibmas dan warga langsung melakukan penanganan.

Sebanyak 11 remaja berhasil diamankan di kawasan Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor.

Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan hukum.

Menurutnya, persoalan kenakalan remaja perlu ditangani secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan instansi terkait.

Sebelum menyerahkan para remaja ke Dinsos, kepolisian telah berkoordinasi dengan orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah desa.

Langkah tersebut dilakukan untuk membangun tanggung jawab bersama dalam mencegah kenakalan remaja.

"Kami memandang kenakalan remaja bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi persoalan sosial yang harus diselesaikan secara bersama-sama," ujar Subkhan.

Menurutnya, Polsek Jati menerapkan penanganan secara berjenjang, mulai dari langkah preemtif berupa imbauan dan edukasi, tindakan preventif melalui patroli dan pencegahan, penindakan apabila terjadi tindak kejahatan, hingga rehabilitasi bagi remaja yang telah diamankan.

Dalam penanganan tersebut, polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinsos, sekolah, orang tua, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya.

Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menangani persoalan kenakalan remaja dari sisi pencegahan sekaligus pembinaan.

Jalani Pembinaan di Rumah Aman

Selama berada di Rumah Aman Dinsos Kudus pada 26 hingga 28 Agustus 2026, kesebelas remaja tersebut akan mengikuti sejumlah program pembinaan.

Program tersebut meliputi rehabilitasi psikologis dengan pendampingan psikolog dan pekerja sosial, edukasi hukum, serta pembinaan perilaku.

Hak para remaja untuk memperoleh pendidikan juga tetap diperhatikan agar proses belajar mereka dapat berlangsung tanpa diskriminasi.

Selain menjalani pembinaan, para remaja juga diminta menyadari kesalahan dan bertanggung jawab atas perilakunya.

Pendekatan humanis dan edukatif diharapkan dapat membantu mereka memperbaiki perilaku sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Polsek Jati berharap pembinaan tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi kesempatan bagi para remaja untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani aktivitas secara positif. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
gangster Amerika Kudus remaja acungkan celurit Rumah Aman Dinsos Kudus kejahatan jalanan Kudus polsek jati