KUDUS – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Kudus per 4 Juni 2026 mencatat sebanyak 362.905 jiwa masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5.
Data tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Kudus.
Berdasarkan data Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, jumlah penduduk Kabupaten Kudus tercatat 880.054 jiwa yang tersebar dalam 296.549 kepala keluarga (KK).
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Siapkan NIK dan Tanggal Lahir
Dari jumlah tersebut, sebanyak 362.905 jiwa atau sekitar 122.129 KK masuk dalam Desil 1-5.
Kelompok ini menjadi sasaran utama berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Rinciannya, Desil 1 yang dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin tercatat sebanyak 69.994 jiwa.
Kelompok ini berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah dan menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Kemudian, Desil 2 atau kelompok miskin mencapai 83.641 jiwa.
Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan kelompok desil lainnya di Kabupaten Kudus.
Selanjutnya, Desil 3 atau hampir miskin tercatat sebanyak 71.083 jiwa. Sementara Desil 4 atau rentan miskin sebanyak 68.363 jiwa.
Adapun Desil 5 tercatat sebanyak 69.833 jiwa. Kelompok ini merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan dalam kondisi tertentu masih dapat menjadi sasaran bantuan dengan skala terbatas.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Putut Winarno mengatakan, jika dilihat berdasarkan wilayah kecamatan, jumlah warga yang masuk Desil 1-5 paling banyak berada di Kecamatan Dawe.
"Untuk kecamatan di Kudus yang Desil 1-5 tertinggi yakni Kecamatan Dawe sebanyak 57.272 jiwa," jelas Winarno.
Setelah Dawe, jumlah warga dalam Desil 1-5 terbanyak berikutnya berada di Kecamatan Gebog dengan 50.109 jiwa dan Kecamatan Jekulo sebanyak 47.004 jiwa.
Sementara itu, tiga kecamatan dengan jumlah warga Desil 1-5 paling sedikit yakni Kecamatan Bae sebanyak 26.940 jiwa, Kecamatan Kota 27.867 jiwa, dan Kecamatan Mejobo 31.995 jiwa.
"Dalam DTSEN, masyarakat dibagi 10 Desil. Untuk program bantuan saat ini fokus pada Desil 1 sampai 5," terangnya.
Winarno menambahkan, masyarakat diminta aktif melakukan pemutakhiran data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi.
Warga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi dapat melaporkannya melalui RT/RW dan pemerintah desa atau kelurahan.
Selanjutnya, usulan perubahan data dapat diproses melalui aplikasi SIKS-NG.
Masyarakat juga dapat mengecek status desil secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos maupun aplikasi Cek Bansos.
Winarno menjelaskan, data DTSEN diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Penentuan desil dilakukan Kementerian Sosial dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercantum juga memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
"Kalau menemukan kondisi riil yang kurang pas, masyarakat bisa melakukan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke Dinsos," pungkasnya. (*/him)
Editor : Abdul Rochim