KUDUS — Kedekatan dengan keluarga korban justru dimanfaatkan seorang pria berinisial A untuk mencuri gelang emas seberat 10,5 gram dari sebuah kamar kos di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Tersangka diketahui merupakan pacar kakak korban.
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berhasil diungkap Polres Kudus setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan dari kamar kosnya.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kudus Rendi Johan Prasetyo bersama Kasat Reskrim dan jajaran penyidik.
Baca Juga: Kabupaten Kudus Panen Penghargaan di Radar Kudus Award 2026
Rendi mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VIII/2026/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG tertanggal Sabtu (1/8/2026).
Korban berinisial J merupakan perempuan asal Tanjungjaya, Gandasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sementara tersangka A tercatat sebagai warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Aksi pencurian terjadi di Kos Ganesha atau Rumah Singgah 3 Putra, Jalan Ganesha 4, Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban meninggalkan kamar kos bersama seorang temannya.
Sebelum pergi, korban sempat berpamitan kepada adiknya yang berada di kamar bersama tersangka A.
Keesokan harinya, Jumat (24/7) sekitar pukul 12.00 WIB, korban kembali ke kamar.
Saat itu, korban menyadari dompet perhiasan berwarna cokelat yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan gelang emas sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian menanyakan keberadaan gelang tersebut kepada adiknya dan A. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui hilangnya perhiasan tersebut.
Merasa kehilangan barang berharga, korban meminta bantuan atasannya untuk menelusuri sejumlah toko emas di wilayah Kudus.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah korban memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu toko emas.
Dalam rekaman itu terlihat seseorang yang diduga menjual gelang emas milik korban.
Rekaman CCTV tersebut kemudian diserahkan kepada Polres Kudus sebagai bahan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan, penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Menurutnya, tersangka memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban.
A merupakan pacar kakak korban dan sudah beberapa kali berkunjung ke rumah kos tersebut.
Kedekatan tersebut membuat tersangka mengetahui situasi kamar serta lokasi korban menyimpan barang berharga.
"Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka ketika korban meninggalkan kamar. A diduga mengambil gelang emas yang disimpan di dalam dompet perhiasan," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang.
Sehari-hari, A bekerja sebagai karyawan swasta dan juga menjalankan aktivitas sebagai makelar jual beli tanah di wilayah Kudus.
Polisi telah menetapkan A sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Polres Kudus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga.
Keamanan tetap perlu diperhatikan meskipun barang disimpan di tempat yang dianggap aman atau berada di lingkungan orang yang sudah dikenal.
Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor melalui Polri Super App, layanan darurat 110, atau kanal pengaduan "Lapor Pak Kapolres Kudus".
Polisi menegaskan, laporan yang disampaikan dengan cepat dapat membantu proses pengungkapan perkara sekaligus mempercepat upaya mengamankan pelaku. (gal/him)