Diduga Salah Tangkap E-Tilang, Pengendara di Kudus Protes Tilang Tak Sesuai Kondisi

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Warga Kudus ditilang secara elektronik oleh Polres Kudus, Jumat (7/8). Namun mengaku bingung karena data tidak sesuai. (WARGA UNTUK RADAR PATI)
Warga Kudus ditilang secara elektronik oleh Polres Kudus, Jumat (7/8). Namun mengaku bingung karena data tidak sesuai. (WARGA UNTUK RADAR PATI)
 
KUDUS – Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Kudus mengaku keberatan setelah menerima notifikasi tilang elektronik (ETLE) atas dugaan pelanggaran tidak menggunakan helm.

Pengendara menilai bukti pelanggaran yang diterimanya tidak sesuai dengan kondisi saat kejadian sehingga berencana mengajukan sanggahan.

Pengendara tersebut mengaku menerima pemberitahuan ETLE dengan Nomor Referensi 1C9-C4084-K2783OR.

Dalam notifikasi disebutkan kendaraan bernomor polisi K 2783 OR terdeteksi melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm pada Jumat (7/8/2026) pukul 10.43 WIB di wilayah Jalan Dewi Sartika, Kudus, melalui perangkat Handheld Polres Kudus.

Baca Juga: Langkah Pemkab Percepat Pembangunan Gedung Kudus Sehat

Selain pemberitahuan pelanggaran, pengendara juga menerima informasi pembayaran titipan denda sebesar Rp101 ribu melalui sistem e-Tilang dengan batas waktu pembayaran hingga 9 Agustus 2026.

Namun, pengendara membantah melakukan pelanggaran tersebut. Ia mengaku saat melintas di lokasi mengenakan seragam olahraga, sedangkan foto yang tercantum dalam bukti ETLE memperlihatkan pengendara menggunakan pakaian berbeda.

"Padahal saya hari ini memakai seragam olahraga. Sedangkan di foto pelanggaran pakai pakaian yang berbeda," keluhnya.

Ia menduga terjadi kekeliruan dalam identifikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian antara foto bukti dengan data kendaraan yang diterimanya.

"Saya sampai hari ini belum mentrasnfer. Saya masih ragu, itu datanya ada yang kurang sesuai," imbuh Amrin. 

Dalam pemberitahuan ETLE juga dijelaskan bahwa pemilik kendaraan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi maupun mengajukan sanggahan ke portal resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Satlantas dengan membawa identitas diri serta STNK.

Sistem ETLE memberikan waktu selama tujuh hari sejak rekaman pelanggaran diterbitkan untuk melakukan konfirmasi.

Apabila tidak ada penyelesaian sesuai ketentuan, data STNK kendaraan dapat diblokir sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.

Dalam pesan resmi yang diterima pengendara juga ditegaskan bahwa pembayaran dilakukan melalui mekanisme e-Tilang menggunakan nomor BRIVA yang diterbitkan sistem.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi maupun dompet digital karena institusi tidak pernah meminta pembayaran dengan cara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Kudus terkait dugaan ketidaksesuaian bukti pelanggaran tersebut.(*/him)

Editor : Abdul Rochim
ETLE Kudus tilang elektronik Kudus salah tangkap ETLE tilang Rp 101 ribu Satlantas Polres Kudus