
KUDUS – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus berinisial AIS resmi dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sanksi tersebut berupa penurunan jabatan dari eselon II menjadi eselon III selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat BKN yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026.
Baca Juga: Kwarcab Kudus Gelar Ziarah ke Empat Makam Tokoh Pramuka Sambut Hari Pramuka ke-65
"Suratnya mulai berlaku setelah 15 hari kerja atau pada 26 Agustus 2026 sejak diterima oleh yang bersangkutan," ujarnya, Kamis (6/8).
Menurut Tulus, AIS yang baru menjabat sebagai Kepala Disdag pada 2024 tersebut harus menjalani sanksi demosi selama satu tahun. Selama masa hukuman, yang bersangkutan tidak dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas.
Meski demikian, peluang untuk kembali menduduki jabatan eselon II tetap terbuka setelah masa hukuman berakhir. Namun, prosesnya tidak berlangsung secara otomatis dan harus melalui mekanisme yang berlaku.
"Setelah 12 bulan tidak otomatis kembali ke golongan eselon II. Harus mengikuti proses seperti biasa, termasuk uji kompetensi dan persyaratan lainnya," jelas Tulus.
Ia menambahkan, dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
BKPSDM juga akan menempatkan AIS pada jabatan baru yang setara dengan golongan eselon III. Namun hingga kini, posisi yang akan ditempati masih dalam tahap kajian.
"Pelantikan direncanakan pada 26 Agustus 2026 atau 15 hari kerja setelah pertimbangan teknis (pertek) turun. Untuk penempatannya masih kami kaji," katanya.
Sebelumnya, AIS telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Disdag Kudus sejak 25 Agustus 2025. Selama hampir satu tahun terakhir, kepemimpinan di Disdag dijalankan oleh pelaksana harian (Plh).
Tulus menjelaskan, proses penjatuhan sanksi memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui tahapan pemeriksaan, penyelidikan, hingga pelaporan ke BKN dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Setelah sanksi mulai berlaku dan AIS resmi dilantik pada jabatan barunya, posisi Kepala Disdag Kudus akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt), menggantikan status pelaksana harian yang selama ini menjabat. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim