Balap Liar Resahkan Warga, Polisi Sita 30 Motor di Jalan Lingkar Selatan Kudus

Galih Erlambang Wiradinata • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:08 WIB


DIAMANKAN: Polisi mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR PATI)

DIAMANKAN: Polisi mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR PATI)

KUDUS – Polsek Kaliwungu bersama Satlantas Polres Kudus menindak aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Selasa (4/8) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.

Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Aksi balap liar dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: KKN UIN Sunan Kudus Resmi Dimulai di Desa Colo, Fokus Pemberdayaan Potensi Desa

Selain mengamankan kendaraan, polisi mengumpulkan para remaja yang terjaring razia bersama orang tua mereka di Mapolsek Kaliwungu. 

Mereka diberikan pembinaan dan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dampak hukum dari aksi balap liar.

Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi menegaskan, balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

"Dalam pembinaan ini kami mengingatkan para remaja agar tidak mengulangi perbuatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Polisi juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari yang kerap dimanfaatkan sebagai waktu pelaksanaan balap liar.

Selain pembinaan, petugas tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap para pelanggar.

Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami berkomitmen merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk balap liar, konvoi yang meresahkan, maupun pelanggaran hukum lainnya melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," kata AKBP Wahyu.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(gal/him)

Editor : Abdul Rochim
balap liar Kudus Polsek Kaliwungu sepeda motor disita Call center 110 Satlantas Polres Kudus