Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Turut, Dukuh Dopang, Desa Rejosari. Aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam itu sempat terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kudus untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para pelaku.
Baca Juga: Desa Glagahwaru di Kudus Masih Dilanda Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 191 Ribu Liter
Polisi kemudian mengamankan empat remaja berinisial AWH (15), MAL (16), MFRP (15), dan MCAB (16). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Dawe.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam konvoi tersebut," ujar AKP Jajang Wiwoko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat remaja itu diduga melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam yang rencananya akan digunakan untuk tawuran dengan kelompok lain.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang berwarna silver sepanjang sekitar 90 sentimeter dengan gagang kayu berwarna hitam.
Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak. Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan orang tua serta melibatkan pihak terkait.
"Kami mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga, tokoh masyarakat, serta instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," jelasnya.
Polisi juga akan meningkatkan langkah pencegahan melalui pembinaan dan edukasi kepada para remaja.
Selain itu, orang tua diminta lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. (gal)
Editor : Abdul Rochim