Begini Kronologi Ibu di Kudus Laporkan Anak ke Polisi hingga sempat Ditahan

Galih Erlambang Wiradinata • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:38 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. (ANDIKA T/RADAR PATI)
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. (GALIH ERL/RADAR PATI)

KUDUS – Kasus pencurian yang melibatkan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Kudus berakhir damai.

Setelah sempat menjalani penahanan selama sekitar dua bulan, tersangka berinisial ISA akhirnya terbebas dari proses hukum setelah sang ibu, S, mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.

Perkara ini bermula pada 20 April 2026. ISA, warga Kelurahan Wergu Kulon yang telah berkeluarga dan tinggal terpisah dari ibunya, diduga mencuri uang tunai sebesar Rp 12 juta yang disimpan di rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga: RSUD dr. Loekmono Hadi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Lewat Simulasi Terpadu

Aksi tersebut terbongkar setelah sang ibu mengetahui anaknya tiba-tiba memiliki uang untuk menebus gadai sepeda motor.

Merasa dirugikan, S kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kudus Kota hingga berlanjut ke proses penyidikan dan penahanan terhadap ISA.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby, mengatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana aduan yang berkaitan dengan konflik dalam rumah tangga.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, korban memutuskan mencabut laporannya.

"Kasus itu akhirnya berujung damai. Ibu pelaku mencabut aduan tersebut," ujarnya.

Menurut Bagus, keputusan itu muncul setelah S menjenguk anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.

Melihat kondisi putranya berada di balik jeruji besi, hati sang ibu luluh dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Ibu S tidak tega melihat anaknya di penjara. Akhirnya aduan dicabut dan memilih jalan damai," katanya.

ISA diketahui telah menjalani masa penahanan sekitar dua bulan sebagai tahanan titipan sebelum laporan tersebut dicabut.

Kejaksaan kemudian menghentikan penuntutan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 132 ayat (1) huruf f yang mengatur gugurnya kewenangan penuntutan apabila pengaduan pada tindak pidana aduan ditarik kembali.

Penghentian perkara tersebut dituangkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.(gal)

Editor : Abdul Rochim
pencurian di Kudus ibu cabut laporan SKPP kasus keluarga Kejari Kudus