Cegah Insiden 'Kopi Pangku', Polsek Kudus Terapkan Sanksi Tegas Bagi Street Coffee

Galih Erlambang Wiradinata • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 19:22 WIB

DIPERBAIKI: Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan aturan kepada pedagang kopi. (KAPOLSEK KUDUS UNTUK RADAR PATI)
DIPERBAIKI: Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan aturan kepada pedagang kopi. (KAPOLSEK KUDUS UNTUK RADAR PATI)

KUDUS – Keberadaan street coffee di kawasan jalan protokol Kota Kudus menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya tindakan asusila yang dilakukan seorang pelanggan di salah satu lapak kopi. 

Menyikapi hal tersebut, Polsek Kudus bersama Pemerintah Kecamatan Kota mempertegas aturan operasional bagi para pedagang.

Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dipimpin Kapolsek Kudus AKP Subkhan bersama perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Picu Kepadatan di Lingkar Timur Kudus, Antrean Kendaraan Mengular di Simpang Ngembal

Karena hingga kini belum ada regulasi khusus dari Pemerintah Kabupaten Kudus mengenai operasional street coffee di kawasan tersebut, kepolisian mendorong setiap paguyuban menyusun aturan internal yang disepakati bersama.

Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan aturan yang disusun paguyuban nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan kepada kepolisian agar pelaksanaannya dapat dipantau dan didampingi.

"Jam operasional dibatasi maksimal sampai pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama Bupati Kudus," ujarnya.

Selain pembatasan jam operasional, aturan baru juga mengatur jarak antarwarung serta pembatasan jumlah lapak.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus mengurangi potensi konflik antarpedagang.

Pengelolaan area parkir juga menjadi perhatian. Pedagang diminta tetap menyediakan ruang parkir yang memadai agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan protokol.

"Kami berupaya mencegah munculnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' maupun bentuk penyimpangan lainnya," tegas AKP Subkhan.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, paguyuban juga diminta menerapkan sanksi berjenjang bagi pedagang yang melanggar kesepakatan.

Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis. Untuk pelanggaran tingkat sedang, pedagang dapat dikenai penghentian sementara operasional.

Sementara pelanggaran berat dapat berujung pada penutupan permanen atau pemindahan lokasi usaha.

Kapolsek juga menegaskan terdapat tiga larangan utama yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Yakni larangan menyediakan atau mengonsumsi minuman keras, melakukan perbuatan asusila, serta menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum.

Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat kepolisian tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Silakan laporkan melalui layanan 110, Lapor Pak Kapolres, atau Lapor Pak Kapolsek. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti," pungkasnya. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
kamtibmas Kudus street coffee Kudus Polsek Kudus kopi pangku AKP Subkhan